KAB. BANDUNG || bedanews.com — Sidang Rapat Paripurna yang direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 wib, Jum’at 27 Desember 2024, kenyataannya dimulai pada pukul 10.35 wib, karena Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna ada 2 (dua) kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
Pimpinan tertinggi, Hj. Renie Rahayu Fauzie, mengatakan, dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung yang hadir 45 orang, saat melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Beberapa buah Raperda dan Peraturan DPRD, pada Jum’at 27 Desember 2024.
Selanjutnya setelah melakukan pembukaan Ketua DPRD Renie, menyerahkan kepada Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna untuk memberikan sambutan, mengenai Raperda dan Peraturan Daerah yang disampaikan.
Bupati Dadang menuturkan, Raperda tersebut merupakan instrumen untuk kemajuan daerah dan pembangunan yang baik bagi Kabupaten Bandung. Tentunya raperda itu jadi bagian dari perencanaan kerja yang berorientasi umtuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Raperda dan Paraturan DPRD Kabupaten Bandung, yang diperoleh keterangan peryataan sepakat dengan hal itu.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili semua fraksi yang ada yang menyatakan sepakat dengan Raperda dan Peraturan DPRD itu,” ungkap legislator senior PKB Renie.***