Pemilihan pengurus dilakukan dengan mengisi absen kehadiran sebagai acuan dalam memilih calon pengurus Bumdes.
Hasil dari absen kehadiran berjumlah 34 orang yang memiliki hak suara untuk dua calon peserta yang nanti dari suara tersebut, akan menentukan siapa calon yang dianggap mampu sebagai pengelola Bumdes.
Pemilihan cukup alot untuk menentukan karena masing-masing calon dinilai memiliki kemampuan dalam kepengurusan dan pengelolaan.
Dari pihak panitia dengan segera membagikan secarik kertas kosong kepada masing-masing peserta yang hadir sebagai wadah menorehkan hak suaranya yang dimasukan pada sebuah kotak dan akan dilakukan penghitungan oleh panitia dari jumlah hak pemilih akan terdapat satu pemenang memperoleh suara terbanyak yaitu Adi Purnomo nomor urut 1 peroleh 23 suara dan untuk Eva Gostha nomor urut 2 memperoleh 11 suara. (Tt Progresif).