Bekasi, BEDAnews – Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam pemutihan pajak kendaraan mendapat sambutan hangat dari para wajib pajak khusunya kendaraan yang berplat nomor Jawa Barat.
Program Gubernur Jabar ini untuk meringankan beban para wajib pajak dalam membayar tunggakan, betapa tidak, tunggakan pajak yang sudah nunggak bertahun tahun, kini hanya bayar pajak 1 tahun.
Kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini dimanfaatkan masyarakat, mulai membayar tunggakan pajak, pengurusan mutasi, dan pengurusan balik nama.
Namun sangat disayangkan kebijakan Gubernur Jabar ini dimanfaatkan oleh para oknum samsat sebagai lahan mencari pendapatan.
Pada umumnya pengambilan berkas proses mutasi kendaraan keluar daerah dikenakan biaya 250 ribu untuk R4 dan 150 ribu untuk kendaraan R2 dengan waktu pengambilan berkas satu bulan.