“jadi Keppres PDTH ini timbul setelah hasil sidang DKP keluar, namun saya masih butuh waktu pelajari dulu isi hasil Keputusan sidang DKP ini karena kan baru saya terima karena selama ini gapernah dikasih sama danpuspomal. Yang jelas entah apa dasarnya, Keppres yang versi kedua ada penambahan satu pasal, tetapi anehnya nomor surat, tanggal tahun dan bulannya sama dengan versi sebelumnya. ditambah lagi padahal amar putusan pengadilan militer kemarin tidak ada pasal ini, nanti kami update hasil analisa kami mas“ ujar Aditya.
“intinya jika merujuk ke UU no 12 tahun 2011 selaku regulasi yang mengatur tentang perubahan atau penambahan isi Keppres, kalo ada revisi pada Keppres seharusnya nomor dan tanggal Keppres gak boleh sama dengan versi sebelumnya. Nah kalo ini kan nomor dan waktu penerbitannya identik semua, malah ada jarak 4 bulan antar keppres itu terbit..makanya dari kejanggalan ini kemarin kami sempat melakukan upaya hukum melapor ke Puspom TNI, kami sudah mengikuti arahan penyidik dan 1 tumpuk bukti udah diberikan, Klien saya sudah disumpah pula sama penyidik, bahkan sampai 4 kali bolak balik kesana sejak Januari, tapi saat ini malah stuck dan selalu ditunda-tunda finalisasinya..alasannya Mayor CPM Didin selaku penyidiknya sih karena Kasattipidmilum pak Kolonel CPM Rus’an selalu ga ada ditempat jadi ga ada yang tandatangan LP nya.” ujar Aditya.