Ilustrasi.
Jakarta || Bedanews.com, Kol. Ade Permana (Kanan) Bersama Kuasa Hukum, Advokat Aditya Dwi Putra, S.H.,M.H. saat menerima Salinan Putusan Sidang DKP yang selama ini tidak pernah diberikan oleh Danpuspomal
Jakarta, Kolonel Laut (PM) Ade Permana,CHRMP melanjutkan upaya hukum ke setmilpres untuk meminta kejelasan informasi dan verifikasi atas terbitnya 2 (dua) Versi Keputusan Presiden RI atas Pemecatan dirinya secara sepihak.
Upaya ini dilakukan Kolonel Laut (PM) Ade Permana,CHRMP dikarenakan dirinya merasa janggal karena dokumen pemecatan berupa Kep Kasal ttg DKP sebagai landasan Keppres PDTH yang seharusnya dia terima, namun sampai sekarang tidak pernah diberikan oleh Puspomal dan Mabes TNI AL.
“Sejak 12 Oktober 2023 lalu kan saya dikirimi surat Danpuspomal bahwa saya mau disidang DKP, lalu saya bersurat balik kesana untuk menanyakan apa urgensi nya sampai TNI AL mau memecat saya secara sepihak dan kejahatan apa yang saya lakukan? apakah karena saya kemarin menempati jabatan strategis sehingga saat ini mau disingkirkan secara politis? Sampai sekarang tidak ada respon dan kejelasan, malah yang ada muncul dua versi Keppres Pemecatan dengan nomor, tanggal bulan dan tahun yang sama, tapi redaksinya berbeda” – ujar Kolonel Ade