Demokrasi konstitusional menuntut penegakan hukum yang konsisten dan adil. Penggunaan hak prerogatif presiden seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, integritas hukum.
Rekonsiliasi politik memang penting, terutama di era polarisasi. Namun, rekonsiliasi sejati harus berdasar pada keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. Jika tidak, kita hanya membangun damai semu di atas fondasi yang rapuh.
Pemberian abolisi dan amnesti dalam konteks ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cerminan arah demokrasi Indonesia ke depan. Apakah hukum menjadi alat kekuasaan politik, atau menjadi benteng keadilan yang menjunjung tinggi prinsip rule of law?
Pertanyaan itu harus dijawab oleh semua elemen bangsa, agar demokrasi tidak kehilangan jiwanya.












