Presiden memang memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Namun, hak prerogatif ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, bukan sekadar alasan politik.
Sejarah pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia biasanya terkait dengan tahanan politik atau konflik sosial, bukan kasus korupsi. Kini, Tom dan Hasto yang tersangkut dugaan korupsi menerima pengampunan tersebut. Ini merupakan preseden berbahaya.
Menurut akademisi hukum Herdiansyah Hamzah, keputusan ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius bangsa. Yance Arizona, pakar hukum tata negara, menyebutnya sebagai praktik di mana politik mendominasi hukum, menggagalkan prinsip negara hukum.












