• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Menakar Batas Antara Rekonsiliasi dan Erosi Hukum

Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Menakar Batas Antara Rekonsiliasi dan Erosi Hukum

kris by kris
3 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden memang memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Namun, hak prerogatif ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, bukan sekadar alasan politik.

Sejarah pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia biasanya terkait dengan tahanan politik atau konflik sosial, bukan kasus korupsi. Kini, Tom dan Hasto yang tersangkut dugaan korupsi menerima pengampunan tersebut. Ini merupakan preseden berbahaya.

Menurut akademisi hukum Herdiansyah Hamzah, keputusan ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius bangsa. Yance Arizona, pakar hukum tata negara, menyebutnya sebagai praktik di mana politik mendominasi hukum, menggagalkan prinsip negara hukum.

BeritaTerkait

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

28 November 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan: Simbol Kritik atau Ancaman Negara?

Next Post

Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

Related Posts

Ragam

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025
Ragam

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

28 November 2025
Ragam

Hakim Agung Kamar Perdata MARI, Heru Pramono: KY dan MA Selalu Bersinergi

28 November 2025
Ragam

Tukang Sapu Jalan, “Pahlawan Kebersihan”

28 November 2025
Ragam

Levi’s Ajak Warga Bandung Rayakan Gaya Bebas Lewat Kampanye “It’s Baggy Season”

28 November 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Buka Pelatihan Dan Sertifikasi Bagi P3A Mitra Cai

27 November 2025
Next Post

Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021