Keteladanan Bung Karno ini, lanjut Abdy, harusnya menjadi contoh di masa sekarang dan masa yang akan datang, bahwa menjadi seorang pemimpin itu, kata Abdy, bekerja tanpa pamrih, dimana seluruh kebijakannya harus berorientasi untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Bahkan, pada saat wafatnya pun, Bung Karno tak memiliki apa-apa dan tak mendapatkan apa-apa. Kalau Presiden setelah Bung Karno itu kan diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden, Wapres, mantan presiden dan wakil presiden. Sementara Bung Karno tidak mendapat apapun hingga sekarang, itu artinya beliau memang seorang pemimpin tanpa pamrih yang berjuang ikhlas demi bangsa dan negara,” tandas Abdy. Al Fatihah untuk Bung Karno (*)













