Dipersidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya, sebagian lagi uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
Selain di vonis 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara dan juga terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp354 juta subsider 4 bulan.
“Bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa disita untuk negara” ujar Hakim Sudira, SH saat membacakan amar putusan Abdul Latif terbukti korupsi dana desa tahap I tahun 2017 dan dana bantuan provinsi tahun 2017.
Akibat dari perbuatannya negara telah dirugikan Rp.354 juta. (Budi Chaerul)
Page 2 of 2












