Kedua, negara Islam akan membentuk badan khusus yang menangani bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.
Ketiga, negara Islam menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi, dengan sanksi berat bagi pelaku perusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.
Keempat, negara akan terus menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Memberikan motivasi kepada masyarakat bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.
Kelima, dalam menangani korban bencana alam, negara akan bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga dekat daerah bencana. Menyediakan keperluan seperti tenda, pakaian, makanan, pengobatan yang memadai bagi korban.













