KAB. BANDUNG || bedanews.com — Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Leuweung Rusak Rahayat Balangsak (Hutan Hijau Rakyat Bisa Makan, Hutan Rusak Rakyat Sengsara), dengan alasan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, PT Geo Dipa melakukan pembabatan hektaran hutan yang disinyalir merupakan Hutan Lindung milik Perhutani yang berbatasan dengan Cagar Alam Blok C7 dan C9 Ciputri hutan lindung untuk membuat Sumur 4 Geo Dipa.
Menanggapi hal itu, Nonoman Jawa Barat, Asep B. Buchori yang akrab disapa Aa Maung, mengemukakan, bila pembabatan hutan lindung itu sudah dilengkapi dengan UPL dan UKL berarti harus ada Tukar Guling (Penggantian Lahan), bila hal itu tidak dilaksanakan berarti sudah melanggar aturan.
Melihat kondisi keberadaan Geo Dipa, Aa Maung menambahkan, untuk pemberian izinnya ada di Pimpinan Daerah/Bupati, “Jadi kerusakan lingkungan itu ada timbal baliknya berupa lahan pengganti yang semestinya sudah dipersiapkan atau ducantumkan dalam dokumen UPK/UPL,” katanya melalui telepon, Rabu 18 Mei 2022.
Ia tidak bisa memprediksikan bahwa lahan pengganti sudah ada atau tidak ada, tapi ia membicarakan ketententuan yang harus ditempuh oleh pelaksana pembangunan. Karena itu bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Selanjutnya kerugian lainnya akibat pembabatan hutan lindung tersebut, hilangnya binatang liar, seperti Surili, Elang Hutan, Luwak, Kucing Hutan, dan yang lainnya. Selain itu akan terjadi pula hilangnya keseimbangan alam akibat kurangnya penyerapan air hujan, pergeseran tanah yang tentunya bisa berkaibat bencana bagi masyarakat yang tinggal di bawah hutan.
“Setiap pembangunan pastinya di awal akan berdampak negatif pada masyarakat sekitarannya, tapi kalau hutan lindung dijadikan lokasi target prioritas pengembangan usaha tanpa memperhitungkan atau menyediakan lahan penggantinya, itu jelas melanggar melanggar aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, mestinya sebelum pelaksanaan ada kajian tata ruang yang mengacu pada hukum tata ruang, agar pada pelaksanaannya tidak melanggar kaidah hukum dan masyarakat tidak terganggu kenyamanannya dari pembangunan tersebut.***