Bandung, BEDAnews
Kegiatan reses anggota DPRD yang merupakan kewajiban anggota dewan secara konstitusional, untuk menyerap aspirasi maupun mensosialisasikan program pelaksanaan kegiatan pembangunan dan aktivitas DPRD, yang selama ini dilaksanakan 3 kali kegiatan reses dalam satu tahun anggaran, dinilai kurang berhasil dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota Dewan saat kegiatan reses.
Sehingga atas kenyataan itu, anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Buyung Iksal berpendapat, “Kegiatan reses sebaiknya dilakukan cukup sekali saja dalam satu tahun anggaran, tidak perlu sampai 3 kali,” katanya kepada Bedanews, di ruang Fraksi PAN DPRD Jabar, Selasa (23/10).
Aspirasi yang ditampung anggota dewan saat reses, menurutnya ternyata sebagian besar tidak dapat terealisasi atau ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif (Pemerintah daerah). Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota dewan saat melakukan kegiatan reses, akhirnya menjadi beban moral karena sebagian besar tidak dapat terealisasi.
Akibatnya, saat reses berikutnya masyarakat menagih janji terlebih dengan telah dikeluarkannya Permendagri No. 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri No.32 tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Dikatakan Buyung, kegiatan reses sebenarnya merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Diakui Buyung, Reses itu merupakan kegiatan yang efektif untuk menemui dan menyerap aspirasi dari masyarakat oleh anggota Dewan, karena Pemprov tidak dapat memasuki wilayah Kabupaten Kota, sementara di Kab/Kota sendiri tidak teralokasikan.
Sementara mengenai anggaran reses sendiri, Buyung menyebutkan setiap kali reses memang mendapatkan dukungan dana dari APBD yang besarnya mencapai Rp. 33 juta untuk melakukan 5 kali kegiatan. Jadi pertitiknya sebesar Rp. 5,5 juta.
“Tentu saja anggaran sebesar itu tidak mencukupi, karena sekali pertemuan mengundang paling sedikit 100 sampai 250 masyarakat. Kita juga harus menyiapkan snack, tenda, kursi, sound system. Selain itu, karena kita mengundang masyarakat yang tentunya mengganggu aktifitasnya/ pekerjaan mereka, kita juga berikan uang pengganti transportasi. Sehingga setiap pertemuan minimal kita mengeluarkan sebesar Rp. 8 – Rp. 10 juta,” tuturnya.
Karenanya saya berpendapat, sebaiknya kegiatan reses itu cukup sekali saja dilakukan dalam satu tahun anggaran, karena selaku anggota dewan mempunyai kewajiban moral untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama daerah pemilihan masing-masing, ujarnya.
Lebih jauh dikatakan anggota DPRD Jabar dari Dapil Kabupaten/kota Bekasi ini, rasanya percuma saja kegaiatan reses dilakukan 3 kali dalam setahun, kalau nyatanya aspirasi masyarakat tidak dapat terealisasi oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran. Sedangkan disisi lain, masyarakat terus-terusan mempertanyakan proposal/ aspirasi yang kita tampung saat kegiatan reses. “Inikan jadi beban moral,” tandasnya. (hermanto)












