• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Para Elit Dinilai Kesurupan Dukung UU BPJS

Para Elit Dinilai Kesurupan Dukung UU BPJS

Asep Budi by Asep Budi
24 Oktober 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Para Buruh yang tergabung dalam SPN dan SBSI Kota Cimahi melakukan aksi penolakan UU BPJS-SJSN, di gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (23/10). Partai Politik, anggota DPR, Pemerintah, LSM dan beberapa elit serikat pekerja dan serikta buruh dinilai kesurupan dengan ikut mendukung lahirnya Undang-Undang BPJS-SJSN.

“Beberapa serikat pekerja mati-matian mempromosikan dengan janji bahwa kedua undang-undang tersebut akan mensejahterakan pekerja dan masyarakat karena akan menggratiskan semua biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit,” kata Dadan Sudiana, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi,  disela-sela aksi unjuk rasa sekitar seribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.

Menurutnya, ambisi dan pencarian identitas diri para elit politik dan petinggi serikat pekerja menjadi biang  keladi lahirnya Undang Undang BPJS-SJSN yang nyata-nyata bukan mensejahterakan rakyat, tapi menambah penderitaan rakyat. Pasalnya, Peraturan Ketenagakerjaan bersifat khusus dan spesial dalam melindungi para pekerja sampai meninggal dunia dan penyakit yang timbul dari hubungan kerja.

Dengan UU BPJS-SJSN maka jaminan sosial para pekerja  beserta keluarganya terampas, karena dalam UU BPJS tidak mengatur hal yang berlaku khusus, sehingga pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pengawasan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan dalam mengawasi jalannya BPJS-SJSN.

BPJS, kata dia, mengatur apabila pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya dan tidak membayar iuran kepada asuransi jaminan sosial akan dikenai sanksi pidana delapan tahun dan denda satu milyar rupiah. ”Jika terjadi pengusaha dipenjara siapa yang akan membayar iuran para pekerja, bagaimana bila sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia, siapa yang akan bertanggungjawab ?”, tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua SBSI 1992 Kota Cimahi Asep Jamaludin. Menurutnya, dalam undang-undang sebelumnya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian adalah hak pekerja beserta keluarganya . Bahkan pelaksanaan kewajiban pengusaha atas jaminan sosial tenaga kerja telah diwujudkan dengan program Astek, yang kemudian berubah menjadi program Jamsostek.

“Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja seperti tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, “ ulasnya.

Lahirnya UU BPJS-SJSN, kata Asep, telah memaksa rakyat untuk menghilangkan haknya dalam memperoleh jaminan sosial dan jaminan pelayanan kesehatan (JPK). Dalam UU BPJS tidak ada nilai sosialpun yang terkandung sebab pekerja diwajibkan membayar iuran tiap bulan bila ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Hal yang sama akan diberlakukan kepada masyarakat umum yang harus membayar iuran tiap bulan, jika ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

”Ini potret tragis bangsa ini, dan ada indikasi  rekayasa pembenaran profit bisnis dibalik Undang-undang BPJS. Ini juga merupakan upaya lepas tanggung jawab pemerintah dalam hal jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain menolak UU BPJS-SJSN, para buruh juga meminta agar pemerintah menaikan Pendapatan Tida Kena Pajak (PTKP)  menjadi 200 persen dari PTKP sekarang, fungsi tugas dan tanggung jawab Disnaker tidak lagi dibawah kewenangan wali kota tetapi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga kerja langsung, alasannya karena brurh hanya mendapatkan upah minimum, sedangkan PTKP sekarang adalah Rp. 1,350.000/bulan. Selain itu, sejak adanya otonomi daerah pelanggaran ketenagakerjaan semakin marak, karena ada intervensi dari pemda setempat dalam mempengaruhi pegawai pengawas ketenaga kerjaan. (Bubun)    

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Puluhan Konsumen PNC Mengadu ke DPRD Cimahi

Next Post

Reses DPRD Jabar Cukup Sekali Saja Setahun

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Reses DPRD Jabar Cukup Sekali Saja Setahun

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021