Cimahi, BEDAnews
Sidang Pengaduan KPU Kota Cimahi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota Cimahi Pasangan Imam (Amas dan Ahmad Mujoko) serta Pasangan Sira Sabar (Asep Tamim-Subarna) dipertanyakan pengadu.
Bakal Calon Walikota Cimahi Pasangan Sira Sabar Asep Tamim usai sidang pengaduan dua pasngan indpenden di Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (10/10), mengaku kecewa dengan pelaksanaan sidang kedua yang digelar DKPP di gedung Bawaslu.
“Saya sangat keecewa dengan tidak dihadirkannya KPU dan KPU Jawa Barat saat sidang kali ini, padahal mereka bisa memberikan keterangan yang bisa memperjelas materi persidangan, “ katanya.
Dia menuding ada indikasi KPU Kota Cimahi untuk tidak menghadirkan dua lembaga penyelenggara Pemilu itu, karenanya dia menduga ada indikasi setingan dalam sidang yang digelar hari ini.. “Seharusnya KPU Cimahi menghadirkan KPU dan KPUD Jawa Barat dalam sidang pengaduan kami itu,” papar dia.
Sedangkan Ketua Tim pasangan Imam, Fajar Budhi Wibwo,” KPU Kota Cimahi belum siap dengan keberadaan calon dari independen dalam Pemilukada tahun ini, terbukti dengan pengakuan ketua KPU itu sendiri dengan peraturan Pemilukada yang tumpang tindih, KPU tidak konsiten dalam menerapkan aturan yang di buatnya sendiri yang dapat merugikan para bakal calon dari independen salah satunya adalah berubah-ubahnya form dan terlambatnya penyampainya sosialisasi tentang mekanisme pencalonan.
Dia berharap, Majelis DKPP bisa bersikap obyektif dalam menentukan keputusannya. Karena ini merupakan sebuah pembelajaran bagi masyarakat dalam proses demokrasi. Pihaknya bukan semata-mata mengharapkan supaya pengaduan ini bisa dimenangkan. ”Lebih terpenting adalah bagaimana semua pihak bisa memetik hikmah dari pelaksanaan pilkada di Kota Cimahi ini,“ katanya.
Disisi lain, Ketua KPU Kota Cimahi Ikin sodikin mengatakan, proses pendaftaran bakal calon walikota Cimahi sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang jelas. Pihaknya menerima pendaftaran balon walikota dari jalur independen sesuai dengan tahapan dan auran yang jelas.
“Kami tetap menerima berkas pendaftaran balon walikota dari jalur indpenden sesuai jadwal dan tahapan, dari lima pasangan yang mendaftarkan diri, hanya pasangan Arjuna yang dianggap memenuhi syarat sebagai calon walikota, sementara yang lainnya tak mmenuhi syarat, diantaranya pasangan calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa hard copy dan soft copy,” tandasnya. (bubun m)













