Cimahi, BEDAnews
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengkonfrontir KPU Kota Cimahi terkait pengaduan dua pasangan bakal calon Walikota Cimahi dari jalur independen. Kedua pasangan yang mengadukan KPU Kota Cimahi itu adalah pasangan Imam (Amas-Mujok) dan Sira Sabar (Asep Tamim-Subarna).
Dalam sidang majelis DKPP yang dipimpin ketuanya Valina Singka Subekti dan dua anggotanya Nelson Simanjuntak dan Nurhidayat Sardini di gedung Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) jalan Thamrin Jakarta, majelis DKPP mempertanyakan soal proses pelaksanaan pemilukada Cimahi.
Dalam sidang itu, Pasangan Imam mempertanyakan soal Surat Keputusan KPU nomor 8 tahun 2012 tentang Pedoman teknis dan tata cara pendaftaran balon walikota Cimahi, yang diberikan setelah dilakukannya pendiskualifikasian pasangan Imam oleh KPU Kota Cimahi.
“Saat kami mendaftarkan diri, kami tak tahu SK KPU nomor 8, kami baru mengetahuinya dari Panwaslu Kota Cimahi, saat melakukan laporan, setelah kami dinyatakan tak bisa ikut pilkada,” kata Ketua Tim Pasangan Imam, Fajar Budhi Wibowo.
Selain itu, Tim Imam juga mempertanyakan soal berita acara rapat pleno KPU Kota Cimahi terkait keputusan pendiskualifikasian pasangan Imam, karena sudah beberap kali ditanyakan, tak mendapatkan jawaban yang jelas.
Setelah diminta majelis DKPP untuk menjelaskan laporan dari pengadu, Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin menjelaskan, awalnya ada 15 pasangan calon independen yang ingin ikut dalam pilkada kota Cimahi, namun saat dibuka pendaftaran, hanya empat yang melakukan pendaftaran di KPU. Dari pendaftar yang masuk hanya satu yang kami nyatakan memenuhi syarat dukungan dan kelengkapan administrasi dukungan berupa hard copy dan soft copy, yaitu pasangan Arjuna, yang lainnya kami nyatakan tak memenuhi syarat,” paparnya.
Sedangkan soal SK KPU nomor 8 tahun 2012, Ikin membantah tak mensosialisaikannya, karena meski pasangan Imama mengaku tak mendapatkannya, KPU Kota Cimahi sudah mensosialisasikannya melalui website KPU. “SK KPU sudah kami soaislisasikan melalui website, jadi para balon bisa melihatnya di websaite tersebut,” katanya.
Namun, pernyataan Ketua KPU itu dibantah oleh Fajar Budhi Wibowo. Menurutnya, hingga sebelum pelaksanaan pemilukada 2012 pada 8 September, setelah dibuka website KPU, ternyata SK nomor 8 tersebut tak bisa diakses di website KPU.
Sidang Majelis DKPP ditutup Ketua Majels Valina Singka sekitar pukul 14.00. “Setelah dilakukan sidang kedua ini, sidang selanjutnya akan dilakukan pada pecan depan, paengadu maupun taeradu akan mendapatkan pemberitahuan selanjutnya dari secretariat,” tutur Valina sambil menutup persidangan. (bubun munawar)













