Cimahi, BEDAnews
Gugatan yang dilayangkan empat pasangan kandidat walikota dan wakil walikota Cimahi ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menuai pro kontra. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Cimahi yang juga Pembina Komunitas Padi, Dedi Raharja mengatakan, Gugatan yang disampaikan empat kandidat terhadap pasangan PASTI kepada MK merupakan tindakan yang tidak terpuji karena sebelumnya sudah ada komitmen untuk siap kalah dan siap menang.
“Mereka sebelumnya harus berpikir dulu untuk menjadi calon walikota atau wakil walikota, dengan segala konsekwensinya, meskipun ini bagian dari proses demokrasi, namun masyarakat Cimahi tetap diatas segalanya,” katanya.
Yang harus digaris bawahi, kata Dedi, pada saat penghitungan suara di TPS dan PPS, para kandidat mengirimkan saksinya, bahkan menandatangani berita acara, namun ketika di PPK ada saksi tim pasangan calon yang tak mau tandatangan, sehingga dia menilai hal ini sebagai bentuk kemunafikan politik. Seharusnya mereka memberikan contoh yang benar kepada generasi muda yang akan melanjutkan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dia menilai, terjadi konspirasi antara empat kandidat supaya kota Cimahi keos, padahal dirinya mengenal empat kandiddat , jangan sampai mereka diadu domba yang akhirnya semua pihak yang rugi.
“Kita harus berbesar hati menerima apapun hasilnya, jangan pelihara jiwa pecundang. Kami siap berdialaog dengan keempat kandidat, mereka jangan mengotori hakekat demokrasi, terutama demokrasi Pancasila. Kalah menang hal biasa dalam sebuah kompetisi, darah yang mengalir pada diri kita adalah darah pejuang, bukan darah pecundang,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua PADI yang juga Komandan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Kota Cimahi Welly Gilmore sangat menyayangkan, ada salah satu kandidat yang berkoar kami sudah menahan diri untuk tidak anarkis, padahal Cimahi merupakan kota yang kondusif dalam hal apapun.
“Kami meminta supaya mereka menjaga pembicaraan, jangan sampai memancing keributan, apabila kekalahan menjadi pangkal utama, selanjutnya emosional yang dikedepankan, itulah jiwa yang kecil, kami siap jadi garda terdepan untuk mengamankan hasil Pemilukada yang sudah ditetapkan KPU,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pasangan Arjuna Muchamad Effendi mengungkapkan, siap kalah dan siap menang itu apabila permainan dilakukan secara fairplay. Namun jika terindikasi kecurangan, sangatlah wajar apabila mengajukan gugatan, dan itu dibenarkan menurut undang-undang.
“Keputusannya ada ditangan MK apakah dikabulkan atau tidak. Saya meniilai seperti ada yang kebakaran jenggot, kenapa anda seperti kebakaran jenggot,” tandasnya. (bubun m)













