Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polri Harus Prapradilankan Deponering Kasus Novel

Polri Harus Prapradilankan Deponering Kasus Novel

Asep Budi by Asep Budi
4 Maret 2016
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch menilai Intervensi yang dipertontonkan Jaksa Agung dalam kasus Novel Baswedan harus dilawan Polri dengan berbagai cara agar profesionalisme kepolisian sebagai penyidik tetap terjaga dan tidak dilecehkan publik. “Ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan Polri untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan, PTUN, dan menguji deponering Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Neta kepada wartawan melaui siaran pers, Kamis (3/2).

Ind Police Watch (IPW) menilai, jika perlawanan hukum tidak segera dilakukan, Jaksa Agung akan semakin ringan tangan untuk melecehkan kinerja kepolisian. Bukan mustahil, Jaksa Agung akan kembali melakukan deponering terhadap kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). “Apalagi Komisi III DPR hanya berdiam diri melihat intervensi Jaksa Agung tersebut,” tegasnya.

Dijeaskan, padahal intervensi yang dilakukan Jaksa Agung itu telah membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. “Semua pihak tahu persis dan paham bahwa Deponering Kasus Novel  karena intervensi kekuasaan dan tidak memenuhi syarat syarat deponering. Sebab itu, aksi intervensi Jaksa Agung ini tidak boleh didiamkan, apalagi oleh Polri,” imbuhnya.

BeritaTerkait

TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

21 Mei 2025

SDN dan Balai Desa Terendam Banjir di Trenggalek, TNI dan DAMKAR Sigap Bersihkan Lumpur

21 Mei 2025

Polri sebagai penyidik dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam melakukan penegakan hukum, sehingga sebagai penegak hukum Polri harus berupaya dan memiliki daya yang kuat untuk menguji pengayunan kewenangan deponering oleh Jaksa Agung. Kasus Novel tidak boleh terulang pada BW dan AS. Ironisnya DPR, Polri,dan para pakar hukum di negeri ini tidak  eager lagi dalam melakukan pengawasan untuk tegaknya hukum dalam Negara Hukum NKRI, sehingga mendiamkan saja aksi arogansi Jaksa Agung tersebut.

Jika Polri tidak mau mengajukan praperadilan, PTUN atau Uji MK terhadap deponering kasus Novel, publik tidak akan bias melihat profesionalisme penegakan hukum di pemerintahan sekarang ini.

“Pertanyaannya kemudian, dimana kebangkitan Tegaknya Supremasi Hukum yang dicita-citakan reformasi,” pungkasnya. (MR)

 

Previous Post

Undang Undang Minerba Direvisi Bukan Untuk Merelaksasi Ekspor Mineral

Next Post

Museum Taruna Abdul Djalil Akmil Dikunjungi SMA Negeri I Bale Endah Bandung

Related Posts

Hukum

TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

21 Mei 2025
TNI-POLRI

SDN dan Balai Desa Terendam Banjir di Trenggalek, TNI dan DAMKAR Sigap Bersihkan Lumpur

21 Mei 2025
TNI-POLRI

Dandim 0716/Demak Didampingi Danramil Tinjau Pengerjaan Tanggul Jebol di Desa Kembangan dan Kondisi Tanggul Jebol Desa Karangrejo

21 Mei 2025
Ragam

BNN Provinsi Jateng & Muhammadiyah Jateng: Lawan Narkoba dan Dukung Asta Cita Prabowo Gibran!!

21 Mei 2025
TNI-POLRI

Danrem 081/DSJ Pimpin Pencarian Korban Hilang Bencana Longsor di Trenggalek

21 Mei 2025
Ragam

RSUD dr H. Soemarno Sosroatmodjo Ikut Ramaikan Kapuas Bersinar Expo 2025

21 Mei 2025
Next Post

Museum Taruna Abdul Djalil Akmil Dikunjungi SMA Negeri I Bale Endah Bandung

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021