KENDAL || Bedanews.com – Kapolsek Weleri Polres Kendal, AKP Yulianto, SH, MH beserta Kanit Binmas Aiptu Arif W, SH dan Babinkamtibmas memberikan penyuluhan di Sekolah Madrasah MTS Muh 1 Weleri kabupaten Kendal dan diikuti oleh kurang lebih 50 siswa/siswi, Selasa (3/11).
“Menjadi keprihatinan para orang tua dan khususnya para penegak hukum bahwa, kenakalan remaja diera digital dan upaya pencegahan sejak dini harus dilakukan mengingat semakin bebasnya segala sesuatu bisa dilihat dari layar HP kekerasan dan pornografi, serta pornoaksi, pembully an dan lain sebagainya, sehingga bisa merusak mental para siswa-siswi dan generasi muda,” ungkap AKP Yulianto.
Menurut AKP Yulianto, SH, MH bahwa, kunci keberhasilan kita sebagai anak adalah dengan berbakti kepada kedua orang tuanya. “Kedisplinan bisa terbentuk mulai dari rumah dan tahapan belajar di Sekolah dengan mematuhi peraturan yang ada di Sekolah,” tegasnya.
Ditambahkan, karena manusia hidup harus memperhatikan norma-norma. Ada empat jenis norma utama yang berlaku didalam kehidupan bermasyarskat diantaranya:
– Norma agama,
– Norma kesusilaan,
– Norma kesopanan dan
– Norma hukum.
“Kenakalan remaja adalah suatu tindakan perilaku atau perbuatan melanggar norma sosial, norma agama hingga ketentuan hukum yang di lakukan oleh seorang yang berada pada masa usia remaja,” imbuhnya.
AKP Yulianto menambahkan bahwa, kenakalan dalam bentuk umum seperti membolos sekolah, pergi tanpa izin atau tidak mematuhi aturan keluarga, tawuran / perkelahian, bullying (Perundungan), serta penganiayaan. Kenakalan dalam penyalahgunaan dan mengkomsusi minuman keras, narkoba atau obat-obatan terlarang yang menyangkut pelanggaran hukum misal vandalisme pencurian, balap liar hingga kejahatan jalanan.
“Untuk bisa meraih masa depan yang cemerlang dimulai dari diri sendiri dengan melakukan hal-hal yang positif dan membangun,” pungkasnya.
Diketahui Indonesia pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak diatur secara khusus melalui Undang-Undang No: 11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA), serta terkait lainya. Anak yang terlibat masalah hukum disebut sebagai Anak yang Berkonfik dengan Hukum (ABH). (Endang/Ddk).













