Oleh: M.R. Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com –
Setiap kali musim kemarau tiba, langit di atas tanah Sumatera tak lagi membiru. Ia berganti rupa menjadi jelaga pekat yang menusuk hidung dan merampas udara segar dari paru-paru warga. Anak-anak terpaksa meliburkan sekolah, sementara para orang tua mengelus dada melihat tanaman sawit dan karet mereka yang merana. Fenomena ini seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai, sebuah kondisi berulang yang menyisakan pertanyaan besar: mengapa penanganan dari pemerintah selalu terasa setengah hati?
Jika kita turun langsung ke lapangan, pemandangan yang tersaji bukanlah sekadar musibah alam biasa. Di tengah asap yang mengepul dari lahan gambut, kita akan melihat betapa rapuhnya sistem mitigasi bencana yang ada. Penanganan yang dilakukan sering kali baru sebatas pemadaman api secara reaktif ketika bencana sudah membesar, bukan pencegahan yang terstruktur sejak jauh hari. Bantuan Helikopter water bombing memang mondar-mandir di udara, tetapi di tingkat akar rumput, para relawan dan masyarakat lokal berjuang dengan peralatan seadanya menghadapi lidah api yang menjalar cepat di bawah permukaan tanah gambut.
Secara akademis, akar masalah ini sangat jelas bertumpu pada persoalan tata kelola lahan dan tata ruang. Masalah penegakan hukum dan kelemahan regulasi dalam sektor kehutanan telah dibahas secara komprehensif oleh pakar hukum lingkungan Takdir Rahmadi, dalam bukunya berjudul Hukum Lingkungan di Indonesia, diterbitkan oleh RajaGrafindo Persada di Jakarta pada tahun 2011, tepatnya pada halaman 142. Dalam karyanya tersebut, ditunjukkan bagaimana celah pengawasan serta kendala penegakan hukum terhadap pemegang konsensi lahan kerap membuat upaya pencegahan berjalan di tempat.
Kondisi faktual ini makin diperparah oleh dinamika alih fungsi lahan gambut demi kepentingan ekspansi ekonomi jangka pendek. Kebakaran hutan di Indonesia bukan sekadar isu ekologi semata, melainkan persoalan politik-ekonomi yang kompleks. Hal ini selaras dengan analisis mendalam dari Bambang Hero Saharjo dalam bukunya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan: Teori dan Aplikasi, yang diterbitkan oleh IPB Press di Bogor pada tahun 2016, khususnya pada halaman 85. Buku tersebut memaparkan dengan gamblang bahwa sifat fisik tanah gambut yang sangat mudah terbakar saat dikeringkan membutuhkan tata kelola hidrologi yang ketat—sebuah standar teknis yang dalam realitas di lapangan sering kali diabaikan demi memangkas biaya operasional.
Melihat fakta-fakta tersebut, publik sepantasnya tidak lagi puas hanya dengan janji-janji manis dan retorika penanggulangan saat asap sudah mengepul. Penanganan bencana kebakaran hutan menuntut keberanian politik yang nyata untuk menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, menata ulang izin konsesi lahan gambut, serta memperkuat kapasitas masyarakat adat dan lokal di garis depan. Tanpa komitmen struktural dan langkah yang benar-benar serius dari pemerintah, langit Sumatera akan terus berselimut jelaga, dan kita hanya tinggal menunggu waktu sampai bencana yang sama terulang kembali di musim kemarau berikutnya.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













