• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Asap, Janji Manis, dan Paru-Paru yang Menjerit

Asap, Janji Manis, dan Paru-Paru yang Menjerit

angel angel by angel angel
29 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: M.R. Mualimin

YOGYAKARTA || Bedanews.com –
Setiap kali musim kemarau tiba, langit di atas tanah Sumatera tak lagi membiru. Ia berganti rupa menjadi jelaga pekat yang menusuk hidung dan merampas udara segar dari paru-paru warga. Anak-anak terpaksa meliburkan sekolah, sementara para orang tua mengelus dada melihat tanaman sawit dan karet mereka yang merana. Fenomena ini seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai, sebuah kondisi berulang yang menyisakan pertanyaan besar: mengapa penanganan dari pemerintah selalu terasa setengah hati?

Jika kita turun langsung ke lapangan, pemandangan yang tersaji bukanlah sekadar musibah alam biasa. Di tengah asap yang mengepul dari lahan gambut, kita akan melihat betapa rapuhnya sistem mitigasi bencana yang ada. Penanganan yang dilakukan sering kali baru sebatas pemadaman api secara reaktif ketika bencana sudah membesar, bukan pencegahan yang terstruktur sejak jauh hari. Bantuan Helikopter water bombing memang mondar-mandir di udara, tetapi di tingkat akar rumput, para relawan dan masyarakat lokal berjuang dengan peralatan seadanya menghadapi lidah api yang menjalar cepat di bawah permukaan tanah gambut.

BeritaTerkait

Sukses E-Voting Pilkades di 92 Desa, Sumedang Sabet Penghargaan di BDSF 2026 

29 Oktober 2026

Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding, Buka FGD dan Rakerda DPD HKTI Sumut

29 Oktober 2026

Secara akademis, akar masalah ini sangat jelas bertumpu pada persoalan tata kelola lahan dan tata ruang. Masalah penegakan hukum dan kelemahan regulasi dalam sektor kehutanan telah dibahas secara komprehensif oleh pakar hukum lingkungan Takdir Rahmadi, dalam bukunya berjudul Hukum Lingkungan di Indonesia, diterbitkan oleh RajaGrafindo Persada di Jakarta pada tahun 2011, tepatnya pada halaman 142. Dalam karyanya tersebut, ditunjukkan bagaimana celah pengawasan serta kendala penegakan hukum terhadap pemegang konsensi lahan kerap membuat upaya pencegahan berjalan di tempat.

Kondisi faktual ini makin diperparah oleh dinamika alih fungsi lahan gambut demi kepentingan ekspansi ekonomi jangka pendek. Kebakaran hutan di Indonesia bukan sekadar isu ekologi semata, melainkan persoalan politik-ekonomi yang kompleks. Hal ini selaras dengan analisis mendalam dari Bambang Hero Saharjo dalam bukunya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan: Teori dan Aplikasi, yang diterbitkan oleh IPB Press di Bogor pada tahun 2016, khususnya pada halaman 85. Buku tersebut memaparkan dengan gamblang bahwa sifat fisik tanah gambut yang sangat mudah terbakar saat dikeringkan membutuhkan tata kelola hidrologi yang ketat—sebuah standar teknis yang dalam realitas di lapangan sering kali diabaikan demi memangkas biaya operasional.

Melihat fakta-fakta tersebut, publik sepantasnya tidak lagi puas hanya dengan janji-janji manis dan retorika penanggulangan saat asap sudah mengepul. Penanganan bencana kebakaran hutan menuntut keberanian politik yang nyata untuk menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, menata ulang izin konsesi lahan gambut, serta memperkuat kapasitas masyarakat adat dan lokal di garis depan. Tanpa komitmen struktural dan langkah yang benar-benar serius dari pemerintah, langit Sumatera akan terus berselimut jelaga, dan kita hanya tinggal menunggu waktu sampai bencana yang sama terulang kembali di musim kemarau berikutnya.***

Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Previous Post

Danpusterad: Mahasiswa Harus Cerdas dan Kritis Hadapi Perang Informasi di Era AI

Next Post

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl dan 600 Kg Dry Ice ke Palembang dan Banjarmasin

Related Posts

Ragam

Sukses E-Voting Pilkades di 92 Desa, Sumedang Sabet Penghargaan di BDSF 2026 

29 Oktober 2026
Ragam

Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding, Buka FGD dan Rakerda DPD HKTI Sumut

29 Oktober 2026
Ragam

PENSIUN BUKAN AKHIR PENGABDIAN: Di Atas Ada Allah, di Bawah Ada Tanah

29 Oktober 2026
Ragam

DWP BKN Launching Program Tanaman Hidroponik, Dukung Program ASRI Presiden

29 Oktober 2026
Ragam

Sumpah Pemuda Bukan Seremoni! Dedy Rangkuti dan AMPI Sumut, Hadirkan Aksi Nyata untuk Rakyat

29 Oktober 2026
Ragam

PENSIUN BUKAN AKHIR PENGABDIAN: Di Atas Ada Allah, di Bawah Ada Tanah

29 Oktober 2026
Next Post

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl dan 600 Kg Dry Ice ke Palembang dan Banjarmasin

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021