Semarang, 22 Oktober 2026 – – – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar konferensi pers terkait temuan dugaan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal SPOB Nurfaiza 03. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mandalika, Markas Komando (Mako) Lanal Semarang, Kamis (22/10), tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc.
Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai temuan dugaan pelanggaran distribusi BBM, sekaligus wujud sinergi TNI AL dan Kementerian ESDM dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga ketahanan energi nasional.
Dalam sambutannya, Danlanal Semarang menyampaikan bahwa pengamanan kapal SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan, mengawal distribusi energi, serta mencegah penyalahgunaan BBM. Kapal tersebut diamankan atas dugaan ketidaksesuaian muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku. Kapal beserta muatannya selanjutnya ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang hingga proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Danlanal Semarang juga menegaskan pentingnya sinergi dengan Kementerian ESDM, khususnya dalam penanganan perkara yang memerlukan keahlian teknis dan kewenangan penegakan hukum di sektor energi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui pengamanan jalur distribusi energi nasional di Laut Jawa, pengamanan objek vital nasional sektor energi, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertukaran informasi mengenai potensi kerawanan di wilayah perairan Jawa Tengah.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Dr. Rielke Jeffri Huwae menyampaikan apresiasi kepada Danlanal Semarang beserta seluruh jajaran atas langkah pengamanan dan koordinasi yang telah dilaksanakan. Kapal SPOB Nurfaiza 03 diamankan oleh Lanal Semarang pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Dirjen Gakkum ESDM menjelaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan melalui koordinasi antara TNI AL dan Kementerian ESDM guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Mengingat barang bukti yang diamankan berupa BBM, penanganan selanjutnya akan melibatkan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai instansi yang memiliki kewenangan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.
Melalui kegiatan ini, TNI AL dan Kementerian ESDM menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengamanan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi energi, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.











