Oleh: M. Rofik M.
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Saban menjelang tahun ajaran baru atau pembagian rapor, raut muka Siti—bukan nama sebenarnya—seorang ibu rumah tangga di salah satu desa pesisir Demak, selalu diliputi kecemasan. Di tengah himpitan banjir rob yang kerap menerjang pemukiman dan menggerus mata pencaharian warga, ia masih harus memutar otak menghadapi lembaran iuran sekolah sang anak. Katanya pendidikan gratis, tetapi ada saja dalihnya: sumbangan pembangunan gedung, uang pendaftaran ulang, hingga pembiayaan “pembelian seragam khusus”. Praktik semacam ini seolah menjadi rahasia umum yang mengendap dalam sistem pendidikan dasar dan menengah kita.
Fenomena pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan bukanlah sekadar persoalan oknum nakal, melainkan penyakit struktural yang sistematis. Dalam laporan penelitian Korupsi Sektor Publik dan Budaya Patronase di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2021, hlm. 112), Sosiolog Ahmad Budi Santoso menegaskan bahwa praktik pungutan tak resmi kerap berlindung di balik benteng norma kesukarelaan yang dimanipulasi oleh pihak komite sekolah. Ketika anggaran operasional resmi dari pemerintah dinilai tak mencukupi, sekolah mencari jalan pintas dengan memanfaatkan posisi tawar orang tua murid yang lemah.
Jika kita menengok belahan dunia lain, pola represi finansial terhadap orang tua murid ini menunjukkan kemiripan yang mengkhawatirkan. Peneliti pendidikan Amerika Latin, Carlos Mendoza, dalam karyanya Descentralización Educativa y Desafíos de Rendición de Cuentas en Paraguay (Asunción: Editorial Hispana, 2018, hlm. 87), menyebutkan bahwa desentralisasi yang tidak diimbangi pengawasan ketat hanya memindahkan celah korupsi dari tingkat pusat ke tingkat lokal. Sekolah-sekolah di daerah menjadi sarang pungutan informal akibat lemahnya sistem kontrol sosial warga.
Kondisi tersebut makin diperparah oleh hilangnya transparansi tata kelola. Pakar kebijakan publik asal Spanyol, María Elena Gómez, melalui bukunya Sistema de Supervisión Financiera Escolar y Transparencia Pública (Madrid: Ediciones Akal, 2019, hlm. 145), menjelaskan bahwa tanpa audit independen yang dapat diakses publik, dana partisipasi masyarakat akan selalu tergelincir menjadi instrumen pungli yang tidak bermoral.
Lantas, bagaimana keluar dari lingkaran setan ini? Kita bisa meniru ketegangan reformasi pendidikan yang diterapkan di Australia. Sosiolog pendidikan Helen Taylor dalam bukunya Equity in Primary Education Access in Australia (Sydney: Allen & Unwin, 2020, hlm. 203) membuktikan bahwa transparansi anggaran berbasis platform digital terbuka serta jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (whistleblower) mampu menekan angka pungutan ilegal hingga ke titik terendah.
Di Demak, solusi tidak boleh berhenti pada seruan moral semata. Pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan harus memberdayakan pengawasan independen berbasis masyarakat, membuka transparansi anggaran sekolah secara transparan hingga ke papan pengumuman desa, dan memberikan sanksi administratif hingga pidana yang tegas bagi pelakunya. Pendidikan adalah hak dasar anak bangsa, bukan komoditas tempat memeras pundi-pundi masyarakat kecil yang sedang berjuang di tengah himpitan hidup.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













