JAKARTA || Bedanews.com – TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh seorang prajurit terkait temuan aktivitas judi online (judol) di sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan disiplin secara profesional serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, sebanyak 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk diproses sesuai hukum.













