KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melalui telepon selular, Ketua DPRD Hj. Renie Rahayy Fauzi, SH., menyampaikan, pada hari Senin, 14 September 2026, DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Legislator seniot PKB itu menambahkan, Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, diantaranya Persetujuan terhadap Propemperda Tahun 2027, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai APBD TA 2027, Penyampaian Pandangan Umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati, serta Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi.
“Dalam rapat tersebut disampaikan 10 usulan Raperda, yang terdiri atas 7 Raperda usulan Perangkat Daerah dan 3 Raperda prakarsa/inisiatif DPRD,” katanya, Selasa 15 September 2026.
7 Raperda usulan Perangkat Daerah, lanjutnya, diantaranya:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
2. Raperda tentang Jasa Konstruksi.
3. Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
4. Raperda tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Penerangan Jalan Umum (KPBU – PJU).
5. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sementara untuk 3 Raperda prakarsa/inisiatif DPRD:
1. Raperda tentang Jaring Pengaman Sosial
2. Raperda tentang Zakat
3. Raperda tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan
Menurutnya, Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Melalui pembahasan yang terencana dan sesuai dengan ketentuan, diharapkan regulasi serta kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***













