Bandung, BEDAnews — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan di Hotel Aryaduta Bandung, Kamis (27/8/2026).
Dalam agenda penting ini, Mahkamah Agung RI secara khusus menugaskan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1 A, Dr. Nandang Sunandar, S.H., M.H. Kehadirannya dalam forum tersebut membawa misi krusial untuk menyuarakan dinamika penegakan hukum di lapangan, utamanya terkait hambatan dan kebutuhan riil dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Soroti Kebutuhan Pengamanan dan Kolaborasi Aparat
Berbicara di hadapan para pemangku kebijakan nasional, Dr. Nandang menekankan bahwa efektivitas di ranah perdata sangat bergantung pada soliditas kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Penguatan Pengamanan Eksekusi: Nandang menggarisbawahi pentingnya dukungan pengamanan yang memadai bagi petugas di lapangan agar proses eksekusi perdata dapat berjalan tanpa kendala berarti.
Perlindungan Juru Sita : Diskusi interaktif tersebut turut menyoroti beban kerja dan tantangan psikologis maupun fisik yang kerap dihadapi oleh para juru sita pengadilan dalam menegakkan hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kontribusi Kebijakan: Masukan dan pandangan dari PN Bale Bandung ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan berharga bagi Kemenko Polkam dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan solutif.
”Jadi kita memerlukan kolaborasi dengan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian. Jadi kalau bisa mumpung sekarang ada Menko Polkam untuk eksekusi perdata pengamanannya ditingkatkan. Kalau seandainya jurusita kami itu dibekali senjata mungkin eksekusi gak akan ada pembahasan,” ujar Nandang.
Rapat strategis yang berlangsung di pusat Kota Bandung ini ditutup dengan perumusan poin-poin krusial lintas sektor, yang diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan sekaligus menjamin perlindungan hukum yang merata bagi seluruh pencari keadilan.













