• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » BANTAHAN BOYAMIN SAIMAN: PETITUM PRAPERADILAN “FA” TEGAS MEMINTA PENGEMBALIAN UANG DAN EMAS

BANTAHAN BOYAMIN SAIMAN: PETITUM PRAPERADILAN “FA” TEGAS MEMINTA PENGEMBALIAN UANG DAN EMAS

Asep Budi by Asep Budi
21 Agustus 2026
in Edukasi, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com — Boyamin Saiman membantah pernyataan Febri Diansyah, selaku kuasa hukum FA yang dinilai tidak sesuai dengan substansi permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, apabila merujuk langsung pada dokumen permohonan praperadilan, terlihat secara terang bahwa salah satu hal yang dimohonkan adalah dinyatakannya tidak sah tindakan penyitaan terhadap barang-barang yang dilakukan penyidik pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Pemohon di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut secara tegas tercantum dalam petitum angka 4, yang pada pokoknya meminta agar tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026

“Terang dan jelas yang diminta adalah uang dan emas. Tidak ada dokumen. Pemohon gugatannya adalah FA, bukan orang lain,” kata Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jum’at (21/8).

Lebih lanjut, Boyamin menunjuk bagian lain dalam dokumen permohonan praperadilan yang menguraikan barang-barang yang disebut sebagai barang bukti hasil penyitaan.

Dalam uraian tersebut disebutkan antara lain satu buah bingkai FA dan istri, koper berisi emas, serta sejumlah koper yang berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Dokumen tersebut juga memuat permohonan agar barang-barang hasil penyitaan yang disebut dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

“Jadi, dokumen praperadilan itu sendiri secara jelas menyebut barang-barang yang dipersoalkan, termasuk emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Kemudian dimohonkan agar barang yang disita tersebut dikembalikan,” ujar Boyamin.

*Petitum Angka 12 Juga Meminta Seluruh Barang Dikembalikan*

Menurut Boyamin, permintaan pengembalian tersebut semakin jelas dalam petitum angka 12.

Dalam petitum tersebut, Pemohon meminta agar Turut Termohon diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan.

Bagi Boyamin, ketentuan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa objek yang dipersoalkan dalam praperadilan bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan barang-barang yang disebut sebagai milik Pemohon dan keluarganya serta telah diambil atau disita dalam proses penyidikan.

“Kalau permohonannya dikabulkan, konsekuensinya jelas: barang-barang yang diminta dikembalikan harus dikembalikan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau pihak dari mana barang tersebut disita,” katanya.

*Barang Sitaan Disebut Tidak Sah dan Diminta Dikembalikan*

Boyamin juga menyoroti petitum angka 9, yang meminta agar seluruh barang, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada 9 Juli 2026 dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Permohonan tersebut sekaligus meminta agar barang-barang hasil penyitaan tersebut dikembalikan.

Dengan demikian, menurut Boyamin, terdapat hubungan yang jelas antara dalil mengenai ketidaksahan penyitaan, permintaan agar hasil penyitaan tidak digunakan sebagai alat bukti dan permintaan pengembalian barang.

*Bukan Sekadar Persoalan Dokumen*

Boyamin menilai, pernyataan yang seolah-olah menggambarkan bahwa permohonan praperadilan hanya berkaitan dengan dokumen tidak sejalan dengan isi petitum dan uraian permohonan yang diajukan sendiri oleh Pemohon.

“Ini bukan soal tafsir di luar dokumen. Kita bisa membaca sendiri apa yang dimohonkan dalam praperadilan. Ada permintaan untuk menyatakan penyitaan tidak sah, ada uraian mengenai uang dan emas yang disita, dan ada permintaan agar seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang disita dikembalikan,” tegasnya.

Boyamin menambahkan, karena FA merupakan Pemohon dalam perkara praperadilan, maka seluruh permintaan tersebut harus dilihat dalam konteks kedudukan FA sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

Jika permohonan mengenai penyitaan dikabulkan, lanjut Boyamin, konsekuensi hukumnya harus mengikuti amar putusan dan objek barang yang secara spesifik dimohonkan untuk dikembalikan.

“Artinya, terang dan jelas bahwa FA melalui permohonan praperadilannya mempersoalkan penyitaan atas barang-barang tersebut dan sekaligus meminta agar barang yang disita dikembalikan. Jadi, jangan sampai realitas yang tertulis dalam dokumen praperadilan justru disampaikan secara berbeda kepada publik,” pungkas Boyamin Saiman. (Red).

Previous Post

Dominan Reses Permasalahan Infrastruktur, Kata Firman KUB hanya 80%

Next Post

Atasi Krisis Air, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Bangun Sumur Bor

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
Politik

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Politik

Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit, Jokowi Harus Diperiksa

5 November 2026
Edukasi

Disnaker Kab. Bandung Tetapkan Henky Herwindo sebagai Ketua Forum HRD Baru

3 November 2026
Next Post

Atasi Krisis Air, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Bangun Sumur Bor

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021