Oleh: Prihandoyo Kuswanto (Ketua Pusat Studi dan Kajian Rumah Pancasila)
JAKARTA || Bedanews.com – Kemarin, 3 Agustus 2026, hari Senin pukul 11.00 WIB, saya berjanji bertemu Prof. Sofyan Efendi di UC UGM. Sudah enam bulan kami tidak bertemu, dan hari ini kami bertemu untuk membicarakan putusan MK tentang pilkada langsung yang berdampak pada perubahan visi misi negara menjadi visi misi perseorangan. Kami juga membicarakan soal demokrasi yang sesuai dengan Indonesia.
Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, jumlah daerah sebanyak 552, terdiri atas 38 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota. Jika ditotal, ada 552 daerah yang masing-masing memiliki visi dan misi. Jika visi dan misi presiden dimasukkan, maka totalnya menjadi 553 visi dan misi.
Tidak terasa 1,5 jam berdiskusi dengan Prof. Sofyan Efendi tentang demokrasi. Kekeliruan MK adalah menafsirkan demokrasi dengan prinsip _one man one vote_. Ini norma baru. Padahal demokrasi kita adalah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun _staatsfundamental norm_ Pancasila, yaitu Permusyawaratan Perwakilan.
*DEMOKRASI ITU ADA DUA: HETEROGEN DAN HOMOGEN*
*1. Demokrasi Heterogen*
Demokrasi heterogen adalah sistem pemerintahan demokratis yang diterapkan di tengah masyarakat yang beragam, dengan fokus pada pengakuan keragaman, musyawarah, dan konsensus. Model ini menyesuaikan diri dengan perbedaan suku, agama, dan budaya agar setiap kelompok merasa diwakili.
*Ciri-ciri utamanya adalah:*
– *Pengakuan Pluralitas*: Menghargai perbedaan latar belakang warga negara.
– *Musyawarah dan Mufakat*: Mengutamakan dialog ketimbang suara terbanyak mutlak.
– *Konsensus Bersama*: Mencari titik temu antar-kelompok yang berbeda kepentingan.
*Tantangan dalam praktiknya:*
– *Potensi Konflik*: Perbedaan pendapat yang tajam antar-kelompok harus dimusyawarahkan untuk mencari kesepakatan.
– *Proses Lambat*: Keputusan butuh waktu lama karena harus mengakomodasi banyak pihak.
– *Risiko Dominasi*: Mayoritas dapat menekan minoritas jika pengawasan melemah.
*2. Demokrasi Homogen*
Demokrasi homogen adalah sistem pemerintahan demokratis yang diterapkan di dalam masyarakat dengan tingkat kesamaan tinggi dalam hal budaya, suku, agama, atau pandangan hidup. Sistem ini sering menggunakan model mayoritarian, di mana keputusan berdasarkan suara terbanyak lebih mudah dijalankan karena warganya memiliki latar belakang yang hampir serupa.
*Ciri-ciri Demokrasi Homogen:*
– *Kesamaan Budaya*: Warga negara memiliki nilai-nilai sosial dan tradisi yang mirip.
– *Minim Konflik Identitas*: Perbedaan suku atau agama yang tajam jarang terjadi.
– *Keputusan Mayoritas Cepat*: Aturan atau kebijakan dapat dibuat dengan mudah melalui suara terbanyak tanpa perdebatan identitas yang rumit.
*Tantangan dan Perbandingan:*
– *Berbeda dengan Masyarakat Majemuk*: Negara dengan masyarakat beragam, seperti Indonesia, lebih sulit menerapkan model ini karena memerlukan perlindungan khusus bagi kelompok minoritas. Jelas tidak sesuai dengan keadaan bangsa yang multikultur, beragam agama, dan adat istiadat.
– *Kurang Fleksibel*: Sistem ini bisa mengabaikan suara kelompok kecil jika tidak dijaga oleh hukum.
*SISTEM MPR: DEMOKRASI PANCASILA*
Sistem MPR dengan Permusyawaratan Perwakilan.
Dengan dasar negara Pancasila, dan mengingat bangsa Indonesia memiliki berbagai suku, adat istiadat, agama, dan golongan, maka para _Founding Fathers_ adalah manusia terpilih yang memiliki pemikiran melampaui zamannya.
Pendiri negeri ini tidak memilih sistem perseorangan, kapital liberal, dengan sistem parlementer maupun presidensial. Mereka justru menciptakan sistem MPR dengan Permusyawaratan Perwakilan. Inilah demokrasi kontekstual, Demokrasi Pancasila, yang dapat dikatakan sebagai demokrasi paling abadi dengan derajat tinggi.
Menariknya, pemikiran _founding fathers_ kita pada tahun 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan filsuf Jerman, Jรผrgen Habermas, pada tahun 1982, hampir empat dasawarsa kemudian.
Bagi Habermas, demokrasi deliberatif adalah konsep demokrasi yang dilandasi mekanisme musyawarah mendalam. Tidak didasarkan pada demokrasi yang mengandalkan suara mayoritas, tetapi menekankan ketaatan bersama.
Hal ini senada dengan analisis Arend Lijphart tahun 1999 dalam bukunya _Patterns of Democracy_. Ia menjelaskan bahwa demokrasi mayoritas hanya cocok di negara dengan dua partai, sedangkan negara dengan banyak partai lebih membutuhkan demokrasi konsensus.
Demokrasi konsensus adalah model yang paling sesuai untuk Indonesia, sebagaimana telah digagas para pendiri bangsa. Anggota MPR seharusnya tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga mencakup utusan golongan dan utusan daerah.
Dengan model konsensus, partisipasi masyarakat benar-benar terwujud. Konsep โnegara untuk semuaโ dapat dijalankan dengan tujuan utama: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*SALAH KAPRAH DALAM MENTERJEMAHKAN DEMOKRASI*
Rupanya Mahkamah Konstitusi keliru menafsirkan โdemokrasiโ dengan model pilkada pemilihan langsung yang mengusung norma baru:
– _One Man One Vote_ ala Amerika.
Lupa: Amerika itu homogen. Satu bangsa, satu bahasa, 50 negara bagian.
Sedangkan Indonesia itu heterogen. Bhinneka Tunggal Ika.
– *Jumlah suku*: 1.340, data BPS
– *Jumlah daerah*: 514, terdiri atas 38 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota
– *Agama, adat, budaya*: ribuan
– *Jumlah pulau yang dihuni*: sekitar 6.000 pulau dari total 17.380 pulau. Sebagian besar pulau lainnya merupakan pulau kecil yang tidak berpenghuni.
Kalau dipaksa menggunakan prinsip โsatu orang satu suaraโ secara nasional, yang menang hanya Jawa dan Sumatera Utara. Suara Papua, NTT, Maluku, Kalimantan Tengah akan hilang. Ini bukan NKRI. Ini Jawa Raya.
*DAMPAKNYA: VISI MISI NEGARA BERUBAH MENJADI VISI MISI PERSEORANGAN*
Dulu: *Visi Negara* = Mencerdaskan, Menyejahterakan, Melindungi segenap bangsa.
Sekarang: *Visi Perseorangan* = Siapa modal paling besar, siapa paling viral, dia yang menang.
Hasilnya:
1. *Politik Mahal*: Calon harus punya Rp100 miliar. Yang maju hanya konglomerat.
2. *Politik Populis*: Yang penting joget di TikTok, bukan paham hilirisasi.
3. *Partai Politik Melemah*: Kader tidak dibina. Langsung jual nama.
Dampak keputusan MK tentang pilkada langsung adalah perubahan visi misi negara menjadi visi misi perseorangan. Artinya, MK secara tidak langsung telah mengubah Pembukaan UUD 1945.
*PARADOKS PALING BESAR: 9 HAKIM MK TIDAK DIPILIH RAKYAT BISA MENGUBAH KONSTITUSI*
*Fakta pahit:*
1. Presiden dipilih 94% rakyat lulusan SD-SMA, tetapi bisa dianulir oleh 9 orang hakim MK.
2. DPR dipilih rakyat, tetapi UU-nya bisa dibatalkan oleh 9 orang hakim MK.
3. 9 Hakim MK tidak dipilih rakyat, tetapi bisa menjadi โpenafsir tunggalโ Konstitusi.
Ini namanya โkudeta konstitusi berkedok hukumโ.
*DATA PENDIDIKAN: 94% MENJADI โOBJEK PELENGKAP PENDERITAโ*
Datanya memprihatinkan:
– 30% tidak lulus SD
– 30% lulus SD
– 34% lulus SMP-SMA
– Total 94%
*Pertanyaan*: Dengan keadaan pendidikan seperti ini, apakah rakyat bisa memilih capres yang paham geopolitik, hilirisasi nikel, dan geopolitik Laut China Selatan?
*Jawabannya*: Tidak. Mereka akan memilih karena โdikenalโ, โdikasih uangโ, atau โlucu di TVโ.
Hasilnya: 94% rakyat hanya menjadi โangkaโ untuk legitimasi. Setelah itu ditinggal. Dan oleh sebagian aktivis demokrasi diberi label _checks and balances_.
*PENUTUP DAN SOLUSINYA*
*KEMBALI KE UUD 1945 ASLI SEBELUM AMANDEMEN:*
1. *Presiden dipilih MPR*, perwakilan dari 514 daerah dan golongan, dengan musyawarah mufakat.
2. *Ada Utusan Golongan dan Utusan Daerah*, agar Papua, Dayak, NU, Muhammadiyah memiliki suara dan ikut urun rembuk.
3. *MK hanya menguji UU terhadap UUD*, bukan membuat tafsir baru yang mengubah sistem negara dan mengubah Pembukaan UUD 1945.
Namanya: *Demokrasi Pancasila*. Bukan Demokrasi Liberal. Permusyawaratan Perwakilan, bukan pemilihan langsung yang mengandalkan banyak-banyakan suara.
Jika 1.340 suku dipaksa dengan satu suara, maka 1.339 suku akan merasa dijajah. Itu bukan demokrasi. Itu tirani mayoritas.
Maka jalan untuk menyelamatkan Indonesia adalah mengembalikan โNegara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esaโ. Dan itu hanya ada di UUD 1945 dan Pancasila, dengan titik koordinat 18 Agustus 1945. ***













