• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Keren! Polsek Majalaya Berhasil Ungkap Kasus Curas terhadap Buruh Pabrik

Keren! Polsek Majalaya Berhasil Ungkap Kasus Curas terhadap Buruh Pabrik

Ki Agus by Ki Agus
29 Juli 2026
in Headline, News, TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kerja nyata dalam menanggulangi ancaman begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) dibuktikan Jajaran Unit Reskrim Polsek Majalaya bersama tim gabungan dari Unit Resmob Polresta Bandung, Unit DF, dan Unit Resmob Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Menurut Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, pelaku yang sempat melarikan diri setelah merampas tas korban berhasil ditangkap pada Selasa kemarin 28 Juli 2026.

Kapolsek Suyatno menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan setelah menerima laporan dari korban.

Selanjutnya ia menyebutkan kronologis kejadian, peristiwa begal itu terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB di Jalan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

BeritaTerkait

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026

Misa Ekaristi TNI-Polri di Polda Kaltim, Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Pengabdian

7 November 2026

Korban merupakan buruh pabrik, saat pulang menuju kerumahnya, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang memiting lehernya dan berusaha merampas tas yang dibawanya.

Terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban yang mempertahankan tasnya. Dari aksi tersebut jari korban mengalami luka dan kesakitan sehingga tas lepas dari pegangannya yang seketika dibawa kabur pelaku menggunakan sepeda motor.

Korban mengaku di dalam tasnya terdapat satu unit telepon seluler Vivo Y19s warna silver, uang tunai sekitar Rp250 ribu. Termasuk helm yang dibawanya, masker, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Majalaya.

Sigap dengan laporan yang diterima korban, Polsek Majalaya melakukan penelusuran, dan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Muhamad Aryansyah alias Rian, warga Kampung Pasir Kukun, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan pada Selasa kemarin 28 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Laswi, Desa Majalaya, tepatnya di depan Toko Elektronik Sari Mukti.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Majalaya dengan Unit Resmob Polresta Bandung, Unit DF, dan Unit Resmob Polda Jawa Barat, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kompol Suyatno.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Majalaya beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kompol Suyatno mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada waktu-waktu yang rawan terjadi tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polsek Majalaya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak sungkan atau ragu untuk melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis (bebas pulsa).***

Tags: CurasMajalayasigap
Previous Post

Di Balik Pekerjaan Fisik TMMD, Tersimpan Kisah Hangat Anggota TNI Bersama Mama Angkat

Next Post

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Terus Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Related Posts

TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
TNI-POLRI

Misa Ekaristi TNI-Polri di Polda Kaltim, Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Pengabdian

7 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Ponorogo Gelar Do’a Syukur Peringati Hari Pahlawan 2026

7 November 2026
TNI-POLRI

Kades Jogoloyo Dukung Program Polri untuk Dekat dengan Masyarakat

7 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Berharap, Taruna TNI-Polri Warisi Semangat Perjuangan Jenderal Soedirman

7 November 2026
TNI-POLRI

Doli Kurnia Bantah Isu Munaslub Golkar, Sebut Ada Upaya Memperkeruh Internal Partai

7 November 2026
Next Post

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Terus Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021