SUKABUMI || Bedanews.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengingatkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), termasuk penyedia jasa konstruksi serta konsultan pengawas, agar melaksanakan perbaikan Jalan Prana dengan sebaik – baiknya.
Hal ini disampaikannya saat meninjau dimulainya proses perbaikan Jalan Prana pada Rabu (22 Juli 2026).
Ia menegaskan bahwa, proses perbaikan Jalan Prana sepanjang 656 meter tersebut, harus mematuhi prosedur yang berlaku sehingga terhindar dari kesalahan – kesalahan yang diakibatkan kelalaian dalam pelaksanaan dan pengawasan.
“Saya minta kepada DPUTR, perencana, pelaksana termasuk pengawas tidak boleh ada temuan BPK. BPK akan melakukan pemeriksaan jalan ini pada 2027. Kalau ada temuan, harus dibayar atau dikembalikan oleh pemborong ke kas daerah. Saya tidak mau seperti itu, karena berarti ada kesalahan pelaksanaan dan pengawasan,” tandasnya.













