Bandung, Bedanews.com
-(Rabu,13/5/2026). Guru Besar UIN SGD Bandung Prof. Dr. Ara Hidayat, M.Pd., menegaskan bahwa studi kelayakan pembiayaan pendidikan sangat krusial untuk menilai apakah skema pembiayaan dari pemerintah dan masyarakat sudah dikelola dengan adil, efisien, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Landasan Hukum: Tanggung Jawab Bersama
Menurutnya, bahwa Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendanaan pendidikan jadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara Pasal 47 ayat (1) mengatur sumber pendanaan harus berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pasal 48 ayat (1) juga menekankan pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.













