JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan empat kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik ilegal fishing. Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
Kapal-kapal tersebut berstatus dirampas negara, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesiapan pemanfaatan kapal ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) atas barang rampasan negara berupa empat kapal perikanan dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/04) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.













