KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kadang saat ingin bertemu dengan Pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Bandung kerap menerima kabar kalau para legislator tersebut tengah melaksanakan Kunjungan Kerja, sementara sebelumnya tidak ada informasi perihal tersebut. Jadi walaupun penting harus rela hati harapan tidak terlaksana.
Padahal dari beberapa sumber ada penjelasan kalau kunjungan kerja (Kunker) DPRD tidak seharusnya disembunyikan, melainkan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apa saja alasannya bahwa kunker tidak boleh disembunyikan, berikut adalah poin-poin penting terkait transparansi kunker DPRD:
1. Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kunjungan kerja, terutama yang menggunakan anggaran negara, wajib dilaporkan hasilnya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat.
2. Fungsi Kunker: Kunker bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Selain itu, kunker juga berfungsi untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan koordinasi, atau konsultasi ke tingkat provinsi/pusat.
3. Kewajiban Laporan: Anggota DPRD wajib memberikan pertanggungjawaban atas hasil kunker.
4. Akses Informasi: Prinsipnya, informasi kunker adalah informasi publik yang dapat dilihat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meskipun ada aturan yang memperbolehkan kunker, kunker sering kali dipermasalahkan jika dianggap menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas atau melanggar prosedur yang ada.
Selanjutnya, mengapa harus diselenggarakan, disini ada paparan yang menuturkan, Kunjungan kerja (kunker) perbandingan DPRD bertujuan mengoptimalkan fungsi legislatif dengan mempelajari praktik terbaik (best practices) dari daerah lain, meningkatkan sinergi, dan bertukar informasi. Kegiatan ini penting untuk memperkaya wawasan dalam pengawasan, perencanaan, serta efisiensi anggaran.
Manfaat utama perbandingan kunjungan kerja DPRD, sebagai berikut:
1. Peningkatan Fungsi Pengawasan: Mendapatkan referensi metode pengawasan yang lebih efektif dari daerah lain untuk diterapkan di daerah sendiri.
Studi Banding Praktik Terbaik (Best Practices): Mengetahui inovasi dan keberhasilan daerah lain dalam pembangunan, penganggaran, maupun pelayanan publik.
2. Penyelesaian Masalah (Penyusunan Perda/Kebijakan): Menggali informasi untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan yang lebih solutif.
3. Peningkatan Kinerja dan Wawasan: Menambah pengetahuan anggota dewan mengenai pengelolaan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Penguatan Sinergi Antarlembaga: Menjalin kerja sama dan silaturahmi dengan pemerintah daerah atau DPRD lain untuk pertukaran data dan informasi.
Secara keseluruhan, kunker perbandingan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh DPRD (baik penganggaran maupun Perda) lebih aplikatif dan berdampak positif bagi masyarakat, berdasarkan studi kasus yang sudah terbukti berhasil di daerah tujuan.***













