• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komisi A DPRD Jatim Konsultasi Program Pemberdayaan Desa Ke DPRD Jabar

Komisi A DPRD Jatim Konsultasi Program Pemberdayaan Desa Ke DPRD Jabar

herz by herz
7 April 2026
in Edukasi, Headline, News, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi I DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Komisi A DPRD Jawa Timur Terkait Program Pemberdayaan Desa

BANDUNG.  BEDAnews.com  – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Jawa Timur. Kunjungan kerja tersebut untuk mencari informasi atau konsultasi soal perencanaan program dan pembangunan dalam mendukung pemberdayaan serta pembangunan infrastruktur desa.

“Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung kesini karena mereka terinspirasi dengan beberapa program, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi,” jelas Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Dj, Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).

Program yang menginspirasi tersebut salah satunya, soal bantuan keuangan dari provinsi untuk infrastruktur jalan desa di Jabar. Sebelumnya, kewenangan pembangunan jalan desa di Jawa Barat menurut regulasi yang ada merupakan kewenangan desa. Begitu pula jalan kabupaten merupakan kewenangan kabupaten, dan jalan provinsi kewenangan provinsi. Namun, saat ini Provinsi Jawa Barat bisa mengintervensi bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026

“Nah ini Komisi A DPRD Jawa Timur mempertanyakan hal itu, benar enggak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, legal standing-nya seperti apa dan sebagainya,” kata Muhamad Sidkon Dj.

Seperti soal legal standing dari program tersebut, rupanya bukan Peraturan Daerah atau Perda melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025 yang landasan hukumnya itu berdasarkan penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 22 perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, memperbaiki jalan-jalan di desa,” tegas dia.@herz

 

Tags: Komisi A DPRD Jatim Konsultasi Program Pemberdayaan Desa Ke DPRD Jabar
Previous Post

Disdik Kota Bandung Minta Orang Tua Siapkan Dokumen SPMB Sejak Dini

Next Post

Prof. Dr. H. Hariman Surya Siregar,M.Ag.,CEAM Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN SGD Bandung

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
Politik

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Politik

Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit, Jokowi Harus Diperiksa

5 November 2026
Next Post

Prof. Dr. H. Hariman Surya Siregar,M.Ag.,CEAM Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN SGD Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021