• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terkait Penyelidikan Dana Zakat, BAZNAS Jabar Nyatakan Siap Dukung Proses Hukum

Terkait Penyelidikan Dana Zakat, BAZNAS Jabar Nyatakan Siap Dukung Proses Hukum

admin by admin
8 Maret 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews — BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana yang dimaksud sebelumnya telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga eksternal. BAZNAS Jawa Barat juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, menjelaskan bahwa beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia menegaskan bahwa BAZNAS Jawa Barat menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana. Ia menambahkan bahwa BAZNAS Jabar berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal. Salah satunya adalah audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 hingga 28 Maret 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.

BeritaTerkait

FGD Bahas Keris Empu Puryadi, Personalisasi Jadi Kunci Lestarikan Tradisi

24 April 2026

Meneguhkan Istiqamah dan Etos Kerja Amanah untuk Keadilan Sosial

24 April 2026

Selain audit investigatif, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73 yang masuk dalam kategori efektif. Sementara itu, indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan, serta tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.

BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga selalu berupaya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dalam konteks laporan yang sedang diproses, BAZNAS Jabar tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.

Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus meningkatkan penguatan sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik. Melalui langkah tersebut, BAZNAS Jabar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dapat terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa dana umat dikelola secara amanah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.**

Tags: audit BaznasBaznas JabarDana Zakathibah Covid-19Kejati Jawa BaratNana Sudianapengelolaan zakattransparansi zakatzakat jawa barat
Previous Post

IKA UB Kaltim Gelar Ramadhan Talk: Bedah Tuntas Urgensi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Next Post

Ketum BKPRMI H. Oleh Soleh Optimis bisa Menanggulangi Masalah Transisi Moral Remaja

Related Posts

Edukasi

FGD Bahas Keris Empu Puryadi, Personalisasi Jadi Kunci Lestarikan Tradisi

24 April 2026
Ekonomi

Meneguhkan Istiqamah dan Etos Kerja Amanah untuk Keadilan Sosial

24 April 2026
News

Do’a Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

24 April 2026
News

LPPM UNHAN RI BERIKAN BANTUAN BENCANA DAN PENGUATAN WAWASAN KEBANGSAAN GENERASI MUDA DI TEGAL

24 April 2026
News

Sejarah Era Menteri Prof. Mu’thi, Anak TK Dapat Bantuan Rp. 450 Ribu Dari Pemerintah

24 April 2026
News

Hadiri Forum Strategis Sumut 2027, Direktur UT Medan Dorong Sinergi Pembangunan SDM Berbasis Pendidikan Terbuka

24 April 2026
Next Post

Ketum BKPRMI H. Oleh Soleh Optimis bisa Menanggulangi Masalah Transisi Moral Remaja

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021