Kab. Bandung, BEDAnews
Tim Sembilan Penyelesaian Masalah Cikalang, menyesalkan sikap Bupati Bandung Dadang M Nasser yang tidak tegas terhadap bawahannya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan Camat Cileunyi, yang menghambat proses pembuatan izin gudang transit elpiji milik PT Arias Mas.
Lama proses izin gudang transit elpiji 12 kg dan 50 kg ke BPMP itu sudah setahun lebih, tapi belum juga selesai. Padahal prosedur pendirian gudang sudah ditempuh, izin tetangga juga ada. Pihak Pertamina pun menyatakan zero risk (sangat aman), bahkan sejak Januari 2012 PT Arias Mas sudah membuat pernyataan bertanggung Jawab bilamana ada risiko dari gudang elpiji.
“Slogan bahwa Pembuatan Izin Itu Murah dan Mudah, yang terpampang di Kantor BPMP Kab Bandung, ternyata hanya slogan. Praktiknya membuat izin itu sulit dan lama,” keluh koordinator Tim Sembilan Dahat Gunadi di Cileunyi, Kab.Bandung, Senin, (30/7).
Dahat meminta Bupati Bandung bersikap tegas terhadap perlakuan diskriminatif yang dilakukan bawahannya, baik BPMP maupun Camat Cileunyi. “Bukankah Pak Bupati sudah menyuruh camat segera menyelesaikan gudang elpiji secepatnya? Kami ingin Pak Bupati bersikap tegas!” pinta Dahat.
Dijelaskannya, sudah lima bulan lamanya gudang elpiji ini tidak beroperasi karena dihentikan oleh pihak BPMP. Padahal sekadar gudang transit, bukan SPBE. Investasinya pun kurang dari Rp. 100 juta, sehingga kontribusi yang diberikan kepada BPMP dan camat tidak terlalu besar. “Sangat tidak wajar jika harus disamakan dengan membuat izin SPBU atau SPBE,” katanya.
Kiprah Ma’soem Group seharusnya didukung, bukan malah diganggu dan dihambat. “Izin usaha kami terus dihambat. BPMP tidak mau menandatangani surat izin dengan alasan belum ada rekomendasi dari Camat Cileunyi. Parahnya lagi, camat tidak mau mengeluarkan rekomendasi karena diduga terpropvokasi oleh LSM yang didukung ketua RW,” ujar Dahat.
Menurut Dahat, tindakan LSM maupun ketua RW 12 Desa Cileunyi Kulon, bertentangan dengan Instruksi Bupati yang disampaikan langsung di kantor RW, agar segera menyelesaikan permasalahan Cikalang karena mayoritas warga sudah mengizinkan. “Harus disadari, tindakan tersebut dapat memecah belah masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai tindakan zdalim,” ujarnya.
Sebagai ketua RW, seharusnya menciptakan kerukunan warga, bukan menghambat upaya dan kerja keras usaha Ma’soem Group yang telah memberi manfaat kepada masyarakat luas. “Kami tidak akan berhenti dan bertekad terus berjihad demi kebenaran karena usaha ini legal baik secara agama dan darigama,” tegas Dahat. (HARGIB)













