JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melakukan Eksekusi pada sebuah rumah yang bertempat dijalan Ujung Karawang Komaruddin RT 010/RW 005 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (05/02/2026).
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Patuan Angie Nainggolan, S.H, Ahmad Hamdani Nasution, S.H dan Bosmenking Engelito, S.H, selaku kuasa hukum dari Ahli waris Romli bin H. Usman dan Dakum bin H. Siar memohon pada pihak Pengadilan agar pelaksanaan eksekusi ini ditunda karena tidak berada pada lokasi objek yang disengketakan, mengingat objek yang akan dieksekusi tidak identik dan dalam proses gugatan bantahan.
Dilokasi Eksekusi, Patuan mengatakan bahwa, Ketua PN Jaktim telah melampaui kewenangannya melakukan abuse of power.











