Oleh: Naek Pangaribuan *)
JAKARTA || Bedanews.com – Beberapa hari menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang, dunia pers nasional justru dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar adalah masihkah negara sungguh-sungguh menjaga kemerdekaan pers? Alih-alih euforia perayaan, yang mengemuka justru kegelisahan kolektif. Pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja, tertekan secara ekonomi, terancam secara hukum dan tertinggal secara regulasi.
Kondisi ini tidak muncul tiba-tiba. Setidaknya ada lima persoalan besar yang kini membelit pers nasional. Pertama, krisis ekonomi media yang kian akut seiring merosotnya pendapatan iklan dan ketatnya persaingan dengan platform digital. Kedua, kemerdekaan pers yang terus tergerus oleh kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan. Ketiga, melemahnya profesionalisme akibat maraknya media tidak sehat. Keempat, disrupsi digital yang belum diantisipasi secara adil oleh negara. Dan kelima yang paling mendasar dimana regulasi pers yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan wartawan dan keberlanjutan industri media.











