• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mengutak-atik Posisi Polri, Jalan Pintas Melemahkan Negara

Mengutak-atik Posisi Polri, Jalan Pintas Melemahkan Negara

Asep Budi by Asep Budi
26 Januari 2026
in Karya
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sayed Junaidi Rizaldi (Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang)

JAKARTA || Bedanews.com – Ada upaya menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian atau Menteri, khusus bukan sekadar usulan administratif. Ini adalah langkah politis yang berpotensi melemahkan arsitektur Negara dan merusak keseimbangan kekuasaan yang telah dirancang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Gagasan ini patut ditolak secara tegas karena implikasinya sangat serius bagi independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Polri bukan Lembaga teknis biasa. Ia adalah instrumen vital negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara. Menurunkan posisi Polri ke bawah struktur Kementerian, berarti mempersempit ruang independensinya dan membuka pintu intervensi politik sektoral yang jauh lebih brutal. Kepolisian yang berada di bawah Menteri akan lebih rentan dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek, ketimbang tunduk pada kepentingan hukum dan keadilan.

Struktur Polri di bawah Presiden, justru merupakan bentuk pertanggungjawaban tertinggi kepada rakyat. Presiden dipilih langsung melalui pemilu, memiliki legitimasi nasional dan memikul tanggung jawab penuh atas stabilitas negara. Menempatkan Polri di bawah Presiden adalah bentuk kontrol demokratis, bukan otoritarianisme. Sebaliknya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru menciptakan lapisan kekuasaan baru yang tidak memiliki mandat langsung dari rakyat, tetapi berpotensi mengendalikan aparat penegak hukum.

BeritaTerkait

Sekretariat DPRD Jabar Digelari Badan Publik Dengan Kualifikasi Informatif

31 Desember 2025

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

20 Desember 2025

Mereka yang mendorong perubahan struktur Polri sering mengemasnya dengan jargon reformasi. Namun publik patut curiga: reformasi seperti apa yang melemahkan institusi penegak hukum? Reformasi sejati seharusnya memperkuat profesionalisme, memperketat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas, bukan justru merendahkan posisi strategis Polri dalam struktur negara.

Di tengah ancaman kejahatan transnasional, terorisme, narkotika, konflik sosial, hingga perang siber, Indonesia justru membutuhkan Polri yang kuat, mandiri dan memiliki garis komando strategis langsung ke Presiden. Negara yang melemahkan kepolisiannya sendiri sedang membuka celah bagi kekacauan.
Karena itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya keliru, tetapi berbahaya. Ini bukan soal struktur birokrasi, melainkan soal arah kekuatan negara.

Melemahkan Polri sama dengan melemahkan negara. Dan bangsa yang melemahkan alat penjaga hukumnya sendiri sedang menggali risiko bagi masa depannya. **

Previous Post

Dankodaeral XIII Terima Kunjungan Kerja Kakanwil DJBC Kalbagtim di Mako Kodaeral XIII

Next Post

Doa Bersama Kodaeral X, Bentuk Penghormatan dan Belasungkawa Atas Gugurnya Prajurit Marinir

Related Posts

Edukasi

Sekretariat DPRD Jabar Digelari Badan Publik Dengan Kualifikasi Informatif

31 Desember 2025
Karya

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

20 Desember 2025
Karya

Sinergi Kopdes dan Dapur MBG: Membangun Kemandirian Ekonomi

16 Desember 2025
APRESIASI-Sugiyanto (SGY) – Emik, bersama Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, serta saat berdialog di Stan Komisi C dengan Gani Suwondo Lie. (Foto Ist).
Karya

BK Award TOP: Saya Datang & Bertanya ke Stan Komisi B soal Kemacetan dan Isu Lainnya, serta Masa Jabatan Kadishub DKI yang Telah 6,5 Tahun

16 Desember 2025
Karya

Amangkurat I–II dan Jokowi–Gibran: Analogi Politik Kekuasaan

16 Desember 2025
Karya

Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Kemacetan Makin Parah: Perjalanan 10 KM di Jakarta Kini 25 Menit 31 Detik, Naik dari 23 Menit 20 Detik pada 2023

11 Desember 2025
Next Post

Doa Bersama Kodaeral X, Bentuk Penghormatan dan Belasungkawa Atas Gugurnya Prajurit Marinir

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021