• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan MK dan Akhir Kriminalisasi Wartawan

Putusan MK dan Akhir Kriminalisasi Wartawan

Asep Budi by Asep Budi
20 Januari 2026
in Profil
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Naek Pangaribuan ((Penulis Pemimpin Redaksi Jakartanews.id)

JAKARTA || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang digugat Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Senin (19/1/2026) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis: wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selama ini, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara kabur. Dalam praktik, tidak jarang wartawan langsung dipanggil polisi, dilaporkan secara pidana, atau digugat perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers. Kondisi ini menciptakan chilling effect, rasa takut yang berujung pada pembungkaman kebebasan pers.

BeritaTerkait

Duet Maut Polda Riau (Herry dan Hengki)

18 Januari 2026

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

17 Januari 2026

MK melalui putusan ini meluruskan arah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” bersifat inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme UU Pers ditempuh dan gagal. Artinya, hukum pidana dan perdata bukan pintu masuk pertama, melainkan jalan terakhir (ultimum remedium).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai safeguard norm, norma pengaman yang bertujuan melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), serta intimidasi. Perlindungan ini melekat sejak proses peliputan, pengolahan, hingga penyebarluasan berita, selama dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

Putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers. Selama sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang sah, maka hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan serta-merta KUHP atau hukum perdata umum. Dewan Pers ditempatkan sebagai institusi kunci untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menentukan mekanisme penyelesaian yang adil dan proporsional.

Lebih jauh, MK mendorong pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam sengketa pers. Pendekatan ini menekankan pemulihan hak, koreksi informasi, dan dialog, bukan penghukuman. Ini sejalan dengan fungsi pers dalam negara demokratis: menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap kekuasaan.

Namun penting dicatat, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan. Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beritikad baik. Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya.

Putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh. Mengabaikan putusan ini sama artinya dengan mengingkari konstitusi.

Pada akhirnya, putusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi wartawan, tetapi kemenangan bagi publik. Pers yang merdeka dan terlindungi adalah prasyarat utama demokrasi yang sehat. Ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publiklah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis dan bertanggung jawab.

Mulai hari ini, tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi! ***

Previous Post

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Next Post

Dari Tradisional ke Digital: Mahasiswa Pascasarjana Unpak Ubah Pola Pikir Pengrajin Opak Karawang

Related Posts

Profil

Duet Maut Polda Riau (Herry dan Hengki)

18 Januari 2026
Profil

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

17 Januari 2026
Profil

Kritik Dino Patti Djalal terhadap Menlu Sugiono: Indonesia Memerlukan Menlu Berkaliber Global

22 Desember 2025
Profil

Hanna Haloho, Resmi Merilis Single Terbaru Berjudul Jiwa yang Mati

20 Desember 2025
Karya

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

20 Desember 2025
Profil

Dari Pedagang Teh Botol ke Raja Pasar Malam: Kisah Sukses H. Muntohar dan “Diana Ria” yang Siap Hibur Demak di Tahun Baru

18 Desember 2025
Next Post

Dari Tradisional ke Digital: Mahasiswa Pascasarjana Unpak Ubah Pola Pikir Pengrajin Opak Karawang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021