Oleh: Naek Pangaribuan ((Penulis Pemimpin Redaksi Jakartanews.id)
JAKARTA || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang digugat Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Senin (19/1/2026) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis: wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Selama ini, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara kabur. Dalam praktik, tidak jarang wartawan langsung dipanggil polisi, dilaporkan secara pidana, atau digugat perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers. Kondisi ini menciptakan chilling effect, rasa takut yang berujung pada pembungkaman kebebasan pers.
MK melalui putusan ini meluruskan arah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” bersifat inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme UU Pers ditempuh dan gagal. Artinya, hukum pidana dan perdata bukan pintu masuk pertama, melainkan jalan terakhir (ultimum remedium).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai safeguard norm, norma pengaman yang bertujuan melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), serta intimidasi. Perlindungan ini melekat sejak proses peliputan, pengolahan, hingga penyebarluasan berita, selama dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.
Putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers. Selama sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang sah, maka hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan serta-merta KUHP atau hukum perdata umum. Dewan Pers ditempatkan sebagai institusi kunci untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menentukan mekanisme penyelesaian yang adil dan proporsional.
Lebih jauh, MK mendorong pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam sengketa pers. Pendekatan ini menekankan pemulihan hak, koreksi informasi, dan dialog, bukan penghukuman. Ini sejalan dengan fungsi pers dalam negara demokratis: menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap kekuasaan.
Namun penting dicatat, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan. Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beritikad baik. Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya.
Putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh. Mengabaikan putusan ini sama artinya dengan mengingkari konstitusi.
Pada akhirnya, putusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi wartawan, tetapi kemenangan bagi publik. Pers yang merdeka dan terlindungi adalah prasyarat utama demokrasi yang sehat. Ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publiklah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis dan bertanggung jawab.
Mulai hari ini, tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi! ***










