Oleh: Prof. Dr Hanif Nurcholis, M.Si (Guru Besar Universitas Terbuka dan Ketua Dewan Pakar Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
JAKARTA || Bedanews.com – Orang Prancis berkata, “L’histoire ne se répète pas, mais elle rime, sejarah tidak berulang persis, tetapi berima.”
Sejarah kekuasaan tidak pernah benar-benar berlalu. Ia hanya berganti kostum, aktor, dan bahasa legitimasi. Pola-pola lama sering muncul kembali dalam bentuk baru, terutama ketika kekuasaan berhadapan dengan ketakutan paling purba: kehilangan tahta dan pengaruh. Dalam konteks inilah perbandingan antara Amangkurat I–II di Mataram abad ke-17 dan Jokowi–Gibran di Indonesia kontemporer menjadi relevan sebagai analogi politik kekuasaan, bukan sebagai penyamaan personal, melainkan pembacaan pola struktural.
*Kekuasaan dan Ketakutan Kehilangan Tahta*
Amangkurat I dikenal sebagai raja Mataram yang obsesif mempertahankan kekuasaan. Ia menghadapi perlawanan internal, konflik elite, dan pemberontakan daerah pesisir. Alih-alih memperkuat legitimasi politik di dalam negeri, ia memilih jalan pintas: menjalin kompromi dengan VOC Belanda. Politik ini dilanjutkan dan bahkan dilembagakan oleh Amangkurat II, yang naik tahta setelah perang saudara dengan dukungan VOC.
Harga dari dukungan tersebut tidak murah. Demi kelangsungan kekuasaan, wilayah pesisir Jawa Utara—dari Bekasi hingga Pasuruan—diserahkan kepada VOC, lengkap dengan hak monopoli dagang dan kontrol pelabuhan. Sejak itu, Mataram kehilangan kedaulatan efektif atas wilayah strategisnya dan berubah menjadi kerajaan klien.
Logika serupa dapat dibaca dalam praktik kekuasaan Indonesia kontemporer. Jokowi, meskipun tidak lagi dapat memperpanjang masa jabatan presiden, tampak berupaya mempertahankan pengaruh politiknya melalui mekanisme lain: penguatan oligarki ekonomi, rekayasa regulasi, dan yang paling mencolok, penyiapan anak sebagai aktor kunci dalam kekuasaan nasional. Kekuasaan tidak diperpanjang secara formal, tetapi diteruskan secara struktural.
*Anak sebagai Proyek Politik*
Amangkurat II tidak naik tahta karena legitimasi sosial yang kuat, melainkan karena disokong kekuatan eksternal. VOC bertindak sebagai “penjamin kekuasaan” bagi suksesi politik ayah–anak ini. Negara dan tanah menjadi jaminan kontrak politik tersebut.
Dalam konteks republik Indonesia saat ini, tentu bentuknya berbeda. Tidak ada VOC, tidak ada tahta turun-temurun secara formal. Namun logika dinasti bekerja dengan cara yang lebih halus: hukum direkayasa, institusi dimanipulasi, dan demokrasi prosedural dijadikan alat legitimasi. Anak tidak hadir sebagai hasil kompetisi meritokratis yang adil, melainkan direkayasa melalui semua sumber daya kekuasaan politik yang dimiliki oleh ayahnya sebagai proyek kekuasaan dinasti keluarga yang dilindungi oleh struktur negara.
Perbedaannya hanya pada bentuk, bukan pada substansi. Dulu suksesi didukung dan dilegitimasi oleh kekuatan korporasi Belanda secara fisik berupa senjata dan tentara, kini didukung dan dilegitimasi oleh prosedur hukum yang dikosongkan maknanya.
*Tanah dan Sumber Daya sebagai Alat Tukar Kekuasaan*
Poin paling krusial dari analogi ini adalah penyerahan tanah dan sumber daya alam. Pada era Amangkurat, wilayah pesisir diserahkan kepada VOC sebagai barter politik dan ekonomi. Ini bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan pengalihan kedaulatan.
Di era Jokowi, penyerahan tidak berbentuk kedaulatan teritorial formal, tetapi kedaulatan ekonomi. Wilayah strategis seperti Konawe (nikel) dan Maluku (tambang dan hilirisasi) diberikan kepada korporasi asing dari Cina—melalui konsesi jangka panjang, kemudahan regulasi, dan pelemahan kontrol negara. Negara berfungsi sebagai fasilitator investasi, bukan pelindung kepentingan rakyat dan lingkungan.
Dalam kedua kasus, tanah dan sumber daya tidak lagi diperlakukan sebagai amanat publik, melainkan sebagai alat tukar untuk stabilitas dan kelangsungan kekuasaan.
*Negara sebagai Instrumen, Bukan Tujuan*
Baik dalam Mataram abad ke-17 maupun Indonesia abad ke-21, negara direduksi menjadi instrumen. Pada masa Amangkurat, negara diperas untuk menyelamatkan raja. Pada masa kini, negara digunakan untuk melindungi oligarki, menekan kritik, dan memuluskan transisi kekuasaan keluarga.
Demokrasi memang masih ada secara prosedural, sebagaimana Mataram dulu masih berdaulat secara simbolik. Namun secara substansial, kedaulatan rakyat dan kepentingan publik tersisih oleh logika survival elite.
Analogi ini membawa kita pada satu kesimpulan klasik dalam teori politik: ketika penguasa takut kehilangan kekuasaan, tanah dan kedaulatan dijadikan jaminan.
Amangkurat I–II menyerahkan pesisir Jawa demi tahta.
Jokowi–Gibran menyerahkan kedaulatan ekonomi demi kelanjutan pengaruh dan dinasti.
Zamannya berbeda, aktornya berganti, tetapi logika kekuasaannya sama. Sejarah tidak berulang persis, tetapi ia berima—dan rima itu kini terdengar semakin jelas. ***










