Bandung, BEDAnews – Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menyeret tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 15 Desember 2025.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara atas dugaan penggunaan dokumen palsu sebagaimana dalam pasal 266 ayat (2).
Melalui kuasa hukumnya Bhaskara Nainggolan menyampaikan bahwasanya tidak terdapat 1 (satu) pun unsur pidana yang dapat dibuktikan JPU.
Sesuai keterangan penyidik (saksi verbal lisan) bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya terdahulu pada saat mengunakan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 15 April 2015 belum mengetahui dugaan dokumen palsu.
Terdakwa baru mengetahui kondisi surat pernyataan setelah keluar hasil puslabfor dan diketahui ada 2 org ahli waris yg tandatangan nya tidak sesuai, sedang 4 lainnya tandatangannya sesuai/asli.
Selain itu tidak terbukti adanya kerugian, ini terbukti dari keterangan semua saksi ahli waris dan para ahli bahwa surat pernyataan tidak dibutuhkan sama sekali dalam proses jual-beli.
“Alm ayah dari para ahli waris tidak perlu ijin kepada anak- anaknya untuk menjual tanah dimaksud kepada terdakwa,’ ujar Bhaskara.
Mengenai surat pernyataan yang dituduh sebagai dokumen palsu, Bhaskara menegaskan bahwa surat tersebut dengan tidak pernah diperdalamnya atas siapa pihak yang membuat surat pernyataan yang diduga palsu dimaksud
Saat ini Arifin Gandawijaya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada presiden RI, dan saat ini sedang dalam proses kajian Deputi Kelembagaan dan Kemasyarakatan Setneg.
Selain diajukan kepada Presiden RI, terdakwa juga mengajukan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan saat ini sedang dalam proses pembahasan internal.
“Dalam waktu dekat akan diupayakan untuk dilaksanakan RDP di Komisi 3 DPR RI,” ujar Bhaskara.
Sidang dilanjut pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa.












