• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pekerja SPBU Di Cianjur, Diduga Diberikan Upah Dibawah UMR

Pekerja SPBU Di Cianjur, Diduga Diberikan Upah Dibawah UMR

kris by kris
23 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR || Bedanews.com – SPBU yang terletak di Jl. Cianjur – Cikalong Kulon, diduga telah melanggar upah karyawannya karena tidak sesuai dengan UMK Kab. Cianjur.

 

Berapa kalinya awak media belum bisa mendapatkan klarifikasi untuk bisa bertemu dengan penanggung jawab SPBU tersebut, untuk mengkonfirmasi tentang kabar bahwa karyawannya di bayar/ gaji tidak sesuai dengan UMK yang berlaku.

 

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

23 November 2025
Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025

Menurut UU Cipta Kerja pasal 88E di jelaskan bahwa, Perusahaan *DILARANG* membayar Upah di bawah UMK. Artinya, SPBU ini sangat jelas telah melakukan pelanggaran nyata karena menurut beberapa karyawan yang berhasil di mintai keterangan, Selasa (17/11/25) mengatakan bahwa, ia hanya di bayar sekitar Rp. 1,2 juta per bulan, angat jauh dengan UMK Kab. Cianjur yang berkisar Rp. 3,1 lebih.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

BEBAN DAN TANGGUNG JAWAB SEORANG KEPALA DESA

Next Post

Babinsa Kodim Ponorogo Turun ke Sawah Tanam Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan

Related Posts

Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

23 November 2025
Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).
Hukum

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025
Hukum

Djuyamto Berharap, Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Adil

20 November 2025
Hukum

Latihan Mengemudi Di Kawasan GBLA Makan Korban, Pemotor Tewas Di Tempat

19 November 2025
Hukum

Residivis Perkara Penipuan Bantuan Hibah ADB Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

19 November 2025
Hukum

Komitmen Satpol PP Demak Perangi Pekat, Rutin Gelar Razia Hingga Penyegelan Tempat Karaoke & Sita Ratusan Miras

19 November 2025
Next Post

Babinsa Kodim Ponorogo Turun ke Sawah Tanam Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021