KOTA CIREBON – Bedanews.com – Dalam upaya menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban aset berupa 10 bangunan kios di wilayah Jatiwangi, Majalengka.
Penertiban dilakukan pada aset lahan di KM 36+757 lintas nonoperasi Cirebon–Kadipaten, tepatnya di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi.
Aset yang ditertibkan memiliki luas sekitar ± 448,5 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 410.826.000. Penertiban dilakukan karena pengguna lahan tidak bersedia memperpanjang kontrak sejak 2015 hingga kini.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa seluruh aset yang dikelola KAI merupakan aset negara sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.












