JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi menerima Sertipikat Tanah Aset Negara dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono, dalam acara yang berlangsung di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, pekan lalu.
Lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut sebelumnya digunakan oleh Kedutaan Besar Inggris dan kini telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri.
Proses penyerahan dilakukan setelah melalui koordinasi dan penyelesaian administrasi lintas Kementerian dan lembaga.












