SERANG || Bedanews.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meraih predikat Badan Publik Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Acara penganugerahan yang digelar di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu (12/11/2025) ini diikuti oleh berbagai badan publik, termasuk instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga vertikal, serta pemerintah Desa di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.












