Jakarta || Bedanews.com, Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat mereka berdiri yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.
Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an.
“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun, setelah lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agraria,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).












