Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
SURABAYA || Bedanews.com – Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Dr Roy Suryo Dkk melukai dan menciderai anak-anak Bangsa merindukan keadilan dan Tegak-nya Hukum.
Wong Ijazah Asli Jokowi itu belum pernah di perlihatkan ke Publik. Berdasarkan UU keterbukaan publik, Joko Widodo wajib memperlihatkan Ijazah-nya kalau dia pernah sekolah dan pernah kuliah.
Sejak di gugat di Pengadilan berkali-kali, tetapi Ijazah tetap tidak muncul. Pernah muncul di PN Solo saat Kasus Bambang Tri di sidangkan, tetapi itu Foto copy yang di legalisir. Menurut Perma MA, foto copy tidak dapat di jadikan barang bukti di Pengadilan.
Pada saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Mabes Polri, ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul.










