Jakarta – Dalam upaya memperkuat efektivitas organisasi serta mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 57 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1448/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dari total 57 Pati yang dimutasi, terdiri atas 35 Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, 10 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, dan 12 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara. Mutasi ini juga mencakup sejumlah jabatan strategis di setiap matra, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur komando dan meningkatkan daya gerak operasional TNI.











