KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa diabaikan pemberitahuan Auden Mengenai Pembangunan Perumahan ALMAS 4 yang berlokasi di Jalan Katapang Andir Desa Sangkan Hurip, Ketua Ormas DPC Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Bandung, Robby Anbiya Somantri, akan meminta kepada Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna untuk mempidanakan perihal pelanggaran yang dilakukan pengembang.
Melalui telepon selular, Rabu 5 November 2025, Ketua Robby, menjelaskan regulasinya sesuai dengan Undang Undang No. 17 tahun 2013, tentang fungsi ormas sebagai kontrol sosial. Dari hasil temuan dilapangan juga laporan masyarakat, mengenai pembangunan perumahaan ALMAS 4, ia menegaskan tidak sesuai peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan permukiman.












