Bandung, BEDAnews
Tim khusus Reskrim Polsekta Sumur Bandung, menciduk FR (31) warga Cikancung Kabupaten Bandung, pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 spesialis matic yang sudah melakukan aksinya di 47 TKP berbeda. Selain FR, polisi juga menciduk A dan R yang merupakan penadah barang curian.
Kapolsekta Sumur Bandung Kompol Janter Nainggolan didampingi Kanit Reskrim AKP Untung Margono menyebutkan tersangka FR sudah melakukan aksinya di 47 tempat berbeda, baik itu di wilayah hukum Polsekta Sumur Bandung, Bandung Wetan dan Lengkong.
"Tersangka ditangkap petugas saat hendak melakukan aksinya di Kelurahan Kebon Pisang," terang Janter di Mapolsekta Sumur Bandung, Jalan Aceh Bandung, Selasa (24/7).
Janter menambahkan, saat petugas menggeledah tas FR, ditemukan dua buah kunci astag yang diduga digunakan untuk mencuri motor. Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Janter, cukup unik.
“Dari rumahnya di Cikancung, tersangka naik KRD dan turun di Stasiun Cikudapateuh. Tersangka kemudian melakukan survey ke tempat ia akan melakukan aksinya,” tuturnya.
Target yang dipillih adalah motor matic yang diparkir di depan gang dan begitu mendapatkan target, tersangka tidak langsung beraksi melainkan menunggu hingga subuh menjelang.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, FR mengaku sudah melakukan aksinya di 47 TKP sejak bulan Februari 2012 hingga sekarang. Motor matic dari berbagai merk dipilih tersangka karena banyak diminati dan mudah dijual.
“Motor tersebut di jual kepada R dan A seharga Rp. 1,2 juta hingga Rp. 2 juta, yang kemudian dijual kembali ke daerah Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” lanjut Kapolsek.
Petugas berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor matic dari berbagai merk. Petugas juga hingga kini masih memburu seorang tersangka penadah barang curian berinisial G. (Lanie)












