BANDUNG. BEDAnews.com – Program Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh anggota DPRD Jawa Barat program kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jawa Barat secara resmi kini diganti menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Jabar.
Kegiatan yang secara resmi telah dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sejak 1 Oktober 2025 ini. Bukan hanya sekadar pergantian nama kegiatan, melainkan juga penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program-program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM. Dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025).
“Mulai Oktober, tidak ada lagi Sosialisasi Perda. Kegiatannya kini adalah Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang merupakan bagian dari tiga fungsi utama DPRD, yakni. legislasi, anggaran, dan pengawasan,” sebut Dodi.
Dodi menjelaskan, baik kegiatan Sosialisasi Perda maupun kegiatan Pengawasan Pemda. Masing-masing memiliki dasar hukum yang kuat.
Sosialisasi Perda dasar hukumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah. Serta Permendagri Nomor 80 Taun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sedangkan Dasar hukum Untuk Pengawasan Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Sekwan yang juga Dosen di Universitas Winaya Mukti ini memaparkan, dalam kegiatan Sosper, anggota DPRD hanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat. Lokasi kegiatan pun ditentukan oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Namun, dalam kegiatan Pengawasan Pemerintah Daerah pendekatannya berbeda.
“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah anggota DPRD Jawa Barat,” kata Dodi.
Fungsi pengawasan mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemprov Jabar. Artinya, pengawasan dilakukan terhadap program-program prioritas, dan tidak terbatas pada tugas dan fungsi komisi tertentu saja.
Hasil Pengawasan Bisa Diakses Publik Lewat Aplikasi. Salah satu inovasi yang akan diluncurkan DPRD Jabar adalah aplikasi pelaporan hasil pengawasan dan aspirasi masyarakat.
“Aplikasi ini bernama Gerai Aspirasi DPRD Jabar, yang akan resmi diperkenalkan pada 17 Oktober 2025, tepat sebelum rapat paripurna DPRD.”ungkap Dodi
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melihat hasil pengawasan para anggota DPRD hanya melalui smartphone, tanpa perlu datang ke Gedung DPRD.
“Laporan pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi. Nanti diklasifikasikan sesuai bidang, misalnya urusan Kesra masuk ke Komisi V. Komisi akan keluarkan rekomendasi dan disampaikan ke eksekutif,” terang Dodi.
Selain itu, aplikasi ini juga menjadi sarana baru untuk mengelola aspirasi masyarakat dan potensi manajemen risiko dalam kebijakan pemerintahan daerah.
Terakhir, Sekretaris DPRD Jabar ini, mengajak media massa untuk membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Gerai Aspirasi kepada masyarakat.
“Kami harap rekan-rekan media bisa bantu sampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya. @herz